WUJUDKAN LAYANAN PENGADUAN KPAI YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN RESPONSIF

Workshop Peningkatan Efektifitas layanan pengaduan KPAI (10-11 Agustus 2023)

Jakarta, – Keterbukaan akses informasi kepada masyarakat mengharuskan adanya standar pelayanan publik. Sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka wktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam salah satu tugasnya berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf (d) menerima dan melakukan penelahaan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. Layanan Pengaduan KPAI menjadi pintu masuk masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Hak Anak. Sifatnya khusus karena tidak tersedia layanan pendampingan langsung kepada anak, sehingga menggunakan mekanisme rujukan ke lembaga mitra terkait untuk Pemenuhan Hak Anak.

KPAI memandang penting untuk melakukan penyegaran layanan pengaduan agar lebih berkualitas dan terintegratif serta pembaharuan SOP layanan pengaduan dan alat kerja tutur Dian Sasmita Aggota KPAI sekaligus Ketua Sub Komisi Pengaduan saat membuka Workshop di Bogor pada, Kamis (10/08/2023).

Tentunya sejalan dengan hal tersebut, dibutuhkan manajemen pengaduan KPAI yang lebih efektif, efisien dan responsif sehingga tidak ada pelanggaraan Hak Anak yang terabaikan lanjut Dian.

Workshop yang membahas tentang efektifitas layanan pengaduan KPAI tersebut dilaksanakan selama 2 hari (10-11/08/2023) dan di pimpin langsung oleh Anggota KPAI Dian Sasmita. Hadir Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, Ai Rahmayanti, Kawiyan, Aris Adi Leksno dan Kepala Sekretariat Dewi Respatingsih. Sementara itu, hadir juga peserta dari beberapa Kemen PPPA, KPAD, Komnas Disabilitas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman, Analis Pengawasan, Analis Pengaduan KPAI.

Workshop ini menghadirkan narasumber dari Save The Children Rendiansyah Putra Dinata dan Intan Sipilia Pekerja Sosial Profesional.

Rendi menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan setiap fungsi layanan penyelenggaraan perlindungan anak diperlukan manajemen kasus.

Manajemen kasus merupakan pendekatan untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan layanan penyelenggaraan perlindungan anak yang beragam tersebut agar tepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi dengan menghubungkan berbagai layanan, lanjutnya.

Inti dari manajemen kasus adalah koordinasi, sehingga diperlukan koordinasi lintas pihak, tutur rendi.

KPAI melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Layanan Pengaduan Masyarakat, telah memiliki beberapa tahapan penanganan pengaduan KPAI yakni: verifikasi dan validasi, telaah kasus, klarifikasi, pelimpahan, tindak lanjut, dan terminasi.

Untuk itu, Dian mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan layanan pengaduan yang berkualitas dan terintegratif dengan layanan pemerintah dan/atau Lembaga mitra lainnya.

Serta, penguatan sistem layanan perlindungan anak yang harus segera dilakukan, sehingga peningkatan kompentensi sumber daya manusia dapat menjadi solusi dalam menjalankan strategi layanan yang terhubung dengan mekanisme masyarakat, tutup Dian. (Kn/Ed:Dt)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version