WUJUD KOMITMEN TERHADAP KEARSIPAN, KPAI SELENGGARAKAN WORKSHOP BERSAMA ANRI

Doc: Humas KPAI 2024

Jakarta, – KPAI menyelenggarakan Workshop Penyelenggaraan Kearsipan pada, Kamis (15/02/2024) di Hotel Mercure Sabang, Jakarta. Sebagai lembaga negara non struktural, KPAI wajib melaksanakan Penyelenggaraan Kearsipan. Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dilakukan secara keseluruhan untuk mendukung program kegiatan di KPAI. 

Workshop tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang didampingi oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putrsa dan seluruh Anggota KPAI Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Kawiyan, Margaret Aliyatul Maimunah, juga turut hadir Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih beserta jajaran. Acara ini juga menghadirkan 3 narasumber yakni Muhammad Imam Mulyantono Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Henry Silka Innah Sekjen Komnas HAM, Susanti Arsiparis Ahli Madya pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI. 

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Dalam sambutannya, Ketua KPAI menyampaikan bahwa KPAI sebagai lembaga nonstruktural merupakan salah satu pencipta arsip, dimana KPAI wajib mengelola arsip dinamisnya secara baik dan benar, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah kearsipan yang berlaku. 

Dalam upaya melaksanakan tertib penerapan kearsipan tersebut KPAI mengacu pada lembaga pembina kearsipan nasional, sehingga hari ini kita melaksanakan Workshop, harapannya nanti dapat disepakati berbagai rekomendasi penerapan instrumennya juga tentu supaya seluruh jajarang KPAI semakin memahami pentingnya kearsipan, lanjutnya.

Sementara itu, Henry Silka Innah dalam paparannya menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan terkait strategi percepatan pengelolaan arsip di Komnas HAM. Pada 2023 Komnas HAM mendapatkan nilai hasil pengawasan kearsipan sebesar 87,09 atau A dalam arti memuaskan. Tentu nilai ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus melakukan berbagai strategi dalam mempertahankan predikat ini, tuturnya. 

Lebih lanjut Henry menyampaikan bahwa kami melihat ada potensi besar dari KPAI untuk meningkatkan nilai kearsipannya serta memperbaiki struktur yang ada dan ketika KPAI bisa segera menyelesaikan 4 pilar kearsipan, maka apa yang menjadi cita-cita KPAI bisa tercapai.

Berdasarkan Pasal 1 UU 43/2009 ANRI merupakan lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. Sehingga Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI. 

ANRI Dalam melakukan pembinaan kearsipan melakukan koordinasi penyelenggaraannya yakni dimulai dari perencanaan, pemberian pedoman, sosialisasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, akreditasi sampai pengawasan kearsipan, ungkap Muhammad Imam Mulyantono dalam paparannya. 

Melalui koodinasi tersebut, menjadi harapan besar bagi ANRI dalam memberikan kontribusi nyata pentingnya dalam pembanguan peradaban Indonesia, tambahnya. 

Komitmen KPAI terkait kearsipan perlu diapresiasi, hal ini ini ditunjukan dengan beberapa proses yang harus ditindaklanjuti yakni proses penciptaannya, pemeliharaannya serta penyusutan arsip yang baik dan benar, pungkas Imam.

Sementara itu, Dewi menyampaikan kondisi kearsipan di KPAI yang saat ini masih terus berproses kearah yang lebih baik dan sesuai standar kaidah peraturan yang berlaku. 

Benar, kami sedang menyusun 4 instrumen pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari Tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, dan dalam penyusunannya terus berkoordinasi dengan ANRI selaku Lembaga penanggung jawab kearsipan ini, tutup Dewi. (Kn/Ed:Dr)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version