Wakil Ketua KPAI Pusat Putu Elvina : Jangan Terulang Lagi

BANJARMASIN – Penganiayaan terhadap DA, bocah perempuan berusia 8 tahun di Banjarmasin sangat memprihatinkan. Anak yang seharusnya disayang malah disakiti dan dianiaya. Apalagi, penganiayaan berlangsung cukup lama dan membuat fisik anak terluka. Kemungkinan mental anak pun akan terimbas akibat perbuatan sang ibu.

Ini terlepas statusnya penganiaya yang merupakan ibu angkat. Itu, tetap saja tak boleh melakukan penganiayaan. Penganiayaan terhadap anak tidak dibenarkan atas dasar dan alasan apapun. Sayangnya, ini masih kerap terjadi di Indonesia.

Undang-undang Perlindungan anak dengan tegas menyatakan, pelaku kekerasan terhadap anak mendapat hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.

Apalagi jika pelaku merupakan ibu sang anak, meski berstatus bukan ibu kandung. Maka harusnya dikenai pemberatan hukuman sepertiganya. Hal ini dikarenakan seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ibunya namun justru terancam jiwanya.

KPAI menyesalkan terjadinya kekerasan yang dilakukan ibu terhadap anaknya. Mengingat, seharusnya ibu memberikan kasih sayang dan pendidikan bagi anaknya. KPAI berharap pemerintah memastikan anak mendapat perawatan maksimal melalui layanan kesehatan atas penganiayaan yang dialaminya.

Selain itu, kepolisian segera melakukan langkah hukum untuk pelaku. Diharapkan, kejadian seperti ini tak terjadi lagi.

Exit mobile version