Peredaran obat paracetamol, caffeine, dan korisol-prodol (PCC) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, pil ‘gila’ itu sempat menghebohkan kawasan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena puluhan anak di bawah umur harus mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi pil PCC itu.
Tak hanya itu, bahkan ada satu orang harus meregang nyawa akibat tubuhnya tak dapat menerima kerasnya kandungan dalam obat tersebut. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kejadian luar biasa itu ke Kendari langsung.
Sebab, kini KPAI tak bisa berkomentar lebih dalam bila tak terjun langsung ke lokasi. Oleh sebab itu, rencanannya Selasa, 19 September 2017 pihaknya akan terbang ke sana untuk menelusuri asal muasal peredaran obat terlarang tersebut.
“Nanti minggu ini hari Selasa KPAI akan terjun ke lapangan di kendari. Temen-temen tim akan menelusuri lebih jauh terkait kasus itu,” ujarnya kepada Okezone, Senin (18/9/2017).
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami dari kedua aspek, yaitu korban dan pelaku. Menurut dia, dengan begitu bisa diketahui bagaimana obat itu bisa beredar, meskipun sudah ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2013 silam. Apabila telah diketahui hasilnya, pihaknya akan mengumumkan ke publik minimal dalam waktu tujuh hari setelah keberangkatan.
“Kita sdang dalami dari berbagai aspek, korbannya siapa saja, pelakunya siapa saja, bagaimana nanti mungkin konpers ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran terhadap pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.