UPAYA PENCEGAHAN:ANAK KORBAN PORNOGRAFI DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN

Anggota KPAI Kawiyan pengawasan di SMP Negeri I Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat pada, Jumat (17/3/2023).

Purwakarta, – Pornografi merupakan salah satu tantangan modern era digital, terutama di satuan pendidikan.Juga penyalahgunaan narkotika yang menjadi tantangan saat ini yang harus diupayakan pencegahannya oleh sekolah. Konten pornografi dapat diakses dengan mudah melalui media digital yang tentunya berdampak buruk secara sosial dan kesehatan bagi anak yang sudah telanjur kecanduan pornografi.

Selain pornografi, anak-anak juga mudah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut karena pada usianya, anak masih mencari identitas diri dan rentan terpengaruh bujuk rayu, baik dari teman sebaya atau lingkungan sekitar.

KPAI dalam mandat pengawasan, mengawasi pelaksanaan perlindungan khusus terhadap anak korban pornografi dan penyalahgunaan narkotika terutama di satuan pendidikan. Anak-anak saat ini mudah terpapar konten pornografi. Berbagai macam bahaya pornografi yaitu mulai dari kecanduan, menurunkan dan merusak fungsi otak, keinginan mencoba dan meniru, hingga membuat anak berani melakukan perbuatan seksual, tutur Anggota KPAI Kawiyan dalam pengawasannya di SMP Negeri I Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat pada, Jumat (17/3/2023).

”Kecanduan di sini, bukan hanya sekadar menonton namun berinteraksi dengan orang lain melalui chat atau video call yang berbau pornografi, begitu juga kecanduan narkotika. Anak yang telah terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang, sebab anak memiliki rentang waktu atau usia yang cukup panjang dibandingkan orang dewasa” jelas Kawiyan.

Kawiyan mengungkapkan, berbagai konten pornografi yang muncul melalui media sosial awalnya akan menimbulkan rasa penasaran terlebih dahulu pada anak, bahkan saat tidak sengaja melihat sekalipun. Rasa penasaran inilah yang menjadi dorongan anak-anak untuk melihat lebih banyak konten pornografi lainnya.

”Selain itu, kecanduan ini dipicu oleh pengeluaran hormon dopamin pada otak, sehingga akan menimbulkan perasaan bahagia ketika menonton konten pornografi. Kalau tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin kecanduan terhadap konten pornografi akan terjadi pada anak. Peran sekolah dalam upaya pencegahan sangat penting misalnya melakukan pengawasan pada fasilitas dan kegiatan sekolah yang memiliki peluang bagi murid untuk mengakses konten pornografi, bila memungkinkan sekolah perlu memasang kamera pantau” lanjutnya.

Selain pornografi, dampak negatif penyalahgunaan narkotika juga dapat merusak generasi muda. Untuk itu, perlu program pencegahan terutama di sekolah dapat melalui peran orang tua, guru dan pemangku kebijakan atau stakeholder terkait.

Menurutnya, berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah antara lain membuat tata tertib sekolah, melakukan razia intensif dan spontan, bekerjasama dengan instansi terkait sosialisasi, menggunakan ekstrakurikuler sebagai sarana pencegahan, memasukkan materi tentang narkotika ke dalam kurikulum pengajaran.

Untuk itu, diharapkan agar upaya pencegahan tersebut dapat diikuti oleh semua sekolah sebagai salah satu usaha untuk mencegah anak korban penyalahgunaan narkotika.

Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 15 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi; Pasal 16 (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Selain itu, mandat tentang perlindungan anak dari bahaya narkotika diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 4 (b) mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. (Ed:Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version