Kalau tanah dan rumah dicatat oleh negara, apakah alasan tak mencatatkan anak sebagai manusia. UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinilai gagal mengoptimalkan pencatatan kelahiran. Buktinya?
Lebih dari 50 juta atau lebih dari setengah jumlah anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akte kelahiran.
Padahal akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya. Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran.
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahirann”. Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Selama ini pembuatan akte kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam beberapa pasal dalam UU ini ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran diwajibkan kepada warga negara melului sistem stelsel aktif penduduk. Penduduk yang harus pro aktif mencatatkan kelahirannya agar bisa memiliki akte kelahiran. Hal ini tercantum dalam Pasal 3, 4, 27 ayat 1, 29 ayat 1 dan 4, 30 ayat 1 dan 6, 32 ayat 1 dan 2, 90 ayat 1 dan 2 serta penjelasan Umum UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (isi pasal terlampir). Pasal-pasal tersebut mengatur keharusan setiap warga negara melaporkan kelahirannya sampai sanksi denda bagi siapa yang melanggar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER-PAK) menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945. Memiliki akte kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Kewajiban pencatatan kelahiran seharusnya dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara (stelsel aktif negara, bukan stelsel aktif penduduk). Apalagi selama ini pengurusan akte kelahiran terkendala banyak hal seperti jarak yang jauh, pengurusan yang berbelit, hingga denda yang tidak mampu dibayar warga negara.
Untuk itu KPAI bersama Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER-PAK), akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai sejumlah pasal dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang pembuatan akte kelahiran. KPAI dan JAKER-PAK memohon kepada Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan tersebut dan menyatakan bahwa pencatatan kelahiran adalah kewajiban negara. Negara yang mestinya aktif mencatatkan kelahiran warga bukan warga negara (stelsel aktif negara, bukan stelsel aktif penduduk).
Wujudkan Indonesia ramah anak. Berikan akte kelahiran kepada setiap anak Indonesia.
Sangat setuju , di buat akte lahir anak ,tapi dering km alami di daerah , tempat lahir anak di tulis nama adat sementara anak tersebut lahir di nama dusun contoh ” dusun A desa A , mana yg kita ikuti ,sebagai pimpinan sekolah yg menilis dentitad anak trsbt nama adat kah atsu nama desa atau dusun dia lahir kita tulis di sertifikat ke lulusan pa…? Mohon pencerahsn.
Setelah menelaahnya pembuataan dan kepemilikan akte kelahiran anak memang hak seorang anak. Dalam hal ini saya sangat menyayangkan masih banyak para pelaku koperasi dengan produk simpan pinjam tapi masih mau menerima jaminan akte kelahiran seorang anak untuk pinjaman dari orangtuanya. Sungguh miris dan itu merupakan pelanggaran bagi para pelaku tukang meminjamkan uang dengan jaminan akte seorang anak, karena secara tidak langsung telah menahan atau merampas yang semestinya menjadi hak anak. Saya mohon kepada aparatur pemerintah untuk dibuatnya peraturan yang tegas bagi para pelaku usaha dibidang peminjaman uang untuk melarang dan atau tidak menerima jaminan akte kelahiran seorang anak dan atau… Selengkapnya
Gak ada sistem online terintegrasi gtu ya d rumahsakit bersalin konec ke dukcapil trs klo stiap ada anak lahir langsung kedata n ngurus d RS atau gmn gtu langsung otomatis
Terus ini kelanjutannya sampai mana ya
Salam.. Memperoleh AKTE kelahiran adalah HAK setiap bayi, dan ngara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak setiap bayi tersebut.. Tapi sayang sekali, masih ada saja pe;ayan masyarakat yang bertugas untuk melayani warga dengan baik, malah terkadang menyulitkan warga nya untk memperoleh HAK utama bagi bayi tersebut untuk dapat tercatat dengan benar. Ini pengalaman yang cukup memprihatikan, ketika saya mencoba untuk mendapatkan AKTE KELAHIRAN bagi bayi saya baru baru ini di Bandung. Pada tanggal 26 Oktober 2017 kemaren, ketika ada MOBIL KELILING DISPENCAPIL di daerah dinas kependudukan di jalan ciumbeluit bandung, Karena kalau datang ke dinas kependudukan langsung, proses pembuatan AKTE akan… Selengkapnya
Utk yg lahir thn 1958 apakah wajib mempunyai akte / kena lahir ?
menurut pengalaman saya kenapa awal nya orang tua terkadang lambat membuat akta kelahiran Anak terjadi lambat bahkan sampai sianak berusia masuk sekolah belum di buatkan akte nya. begini yang pertama umum nya di kampung bagi warga miskin mengulur akte kelahiran anak karena biaya. bagi orang miskin kadang susah untuk bayar persalinan jadi menunda biaya untuk akte. Lebih sakit lagi terkadang membayangkan denda biaya pembuatan akte. jadi jelas sekali orang yang miskin seperti saya ini terkadang bingung dan serba salah bayar bidan saja awal nya susah , dan setelah menunda pembuatan akte kena denda sejuta.
Setuju sekali dan sangat mendukung, saya memberikan apresiasi yg sgt dalam kepada KPAI & JAKER-PAK yang perduli atas permasalahan yang sangat penting bagi anak-anak indonesia yang terkadang terlihat seperti masalah sepele. saya pribadi tidak berpihak kepada siapapun jika masalah ini di bawa ke makamah konstitusi, dimana dari segi positifnya saya melihat Undang-Undang yang menjadi Acuan pemerintah dalam penanganan masalah akte kelahiran dengan memberlakukan denda, bisa kita artikan sebagai shock therapy kepada para orangtua yang lalai mengurus akte kelahiran anak mereka sendiri, akan tetapi saya sangat tidak setuju dengan Birokrasi pengurusan yang terasa sulit bagi masyarakat, terlebih lagi bagi rakyat kecil… Selengkapnya
Selamat siang Bapak/Ibu Admin.
Webnya sangat BAGUS dan BERMANFAAT.
Sangat setuju karena akta memang sangat di butuhkan oleh anak-anak Indonesia.
Sangat Bagus Untuk Pembaca dan Konsumsi Masyarakat.
Sukses selalu untuk KPAI.
Salam Kenal: http://rentalmobilyogyakarta.blogdetik.com/
bagaimana cara mengurus akta untuk anak yg lahir dari nikah siri , namun sebelum akte kelahiran diurus ortunya sudah cerai, dan tempat tinggalnya berjauhan (beda pulau yg jauh, yg masing2 tdk mungkin untuk bertemu kembali..), terima kasih
Sangat – Sangat Setuju Itu Pak, Karena Akte Kelahiran dibutuhkan untuk kelanjutan Pendidikan Anak-Anak di Indonesia, Jangan Malah Dipersulit. Sukses Selalu Untuk KPAI Semoga Semakin Baik Setiap Tahunnya.
Salam Kenal http://rentcarjogjamurah.blogdetik.com/