Jakarta, – KPAI mendesak agar Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, sebab PP tersebut sangat penting mengingat tingginya angka anak-anak yang kini semakin terlibat dalam dunia digital. Tanpa peraturan yang jelas, anak-anak dapat terpapar berbagai risiko yang berbahaya, baik dari segi psikologis, sosial, maupun keamanan data.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat menghadiri audiensi bersama Menteri Komdigi. “Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang jelas dan efektif dalam tata kelola perlindungan anak di dunia digital, maka akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak-anak secara positif, sekaligus memitigasi risiko yang ada,” tuturnya.
Audiensi yang dilaksanakan di Gedung Komdigi pada, Senin (02/12/2024) tersebut membahas tentang perkembangan perlindungan dan pemenuhan hak anak di ranah daring, di pimpin langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid didampingi oleh jajarannya yaitu Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media yang juga menjabat Staf Ahli Menteri, molly prabawati, Staf Khusus Menteri, Arnanto, Tenaga Ahli Menteri, Sekarwati. Sementara itu hadir dari KPAI Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Wakil Ketua Jasra Putra dan Anggota KPAI, Kawiyan, Dian Sasmita, Ai Rahmayanti, Aris Adi Leksono.
Terimakasih dan kami apresiasi untuk KPAI, kami senang diawasi, sebab dengan begitu kami terus dapat melakukan perbaikan utamanya tentang perlindungan anak di ranah daring, ucap Meutya.
Memperkuat literasi digital mengenai bahaya judi online kepada anak-anak menjadi prioritas kami dan ini akan dilakukan secara massif, karena jika hanya menutup situs, masalah tersebut akan terus muncul kembali. Dalam hal literasi digital, Komdigi tidak dapat bekerja sendirian, oleh karena itu penting untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai sektor sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, lanjutnya.
Anak-anak yang terjebak dalam perjudian online telah memasuki tahap kecanduan, sehingga dibutuhkan upaya rehabilitasi dari pihak yang berwenang. Menutup akses atau situs saja tidaklah cukup. Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Komdigi telah bertemu dengan beberapa stasiun TV dan akan mengembalikan tayangan edukatif untuk anak-anak yang disiarkan pada jam-jam menonton mereka. Upaya ini penting untuk mengalihkan perhatian anak dari ponsel ke TV yang lebih mendidik. Ini adalah bagian dari usaha untuk mencerdaskan bangsa, khususnya untuk anak-anak.
Situs dapat dengan mudah dihapus, tetapi lebih sulit mengatasi konten yang tersebar di platform media sosial seperti TikTok dan Facebook. Komdigi sudah berkomunikasi langsung dengan pihak platform media sosial, namun karena ini adalah industri, kita harus memberikan waktu, karena iklan tersebut resmi, sehingga ada tenggat waktu yang harus dipatuhi. Mereka tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, tegas Meutya.
Kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan di dunia maya (internet) sangat krusial. Berbagai langkah telah diambil, seperti penyusunan rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan perlindungan anak di dunia daring yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya kriminalitas di dunia maya, seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan terhadap anak-anak.
Sekitar sepertiga dari penduduk Indonesia adalah anak-anak, menjadikannya sebagai prioritas utama dalam isu perlindungan. Anak-anak menghadapi berbagai kerentanan, terutama seiring dengan meningkatnya penggunaan internet. Walaupun internet memberikan banyak keuntungan seperti akses mudah ke informasi dan hiburan, risiko seperti perundungan, eksploitasi seksual, dan kecanduan juga semakin meningkat, jelas Ai.
Sementara itu, Kawiyan Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Pornografi mengatakan berbagai tantangan dihadapi orang tua dalam mendampingi anak-anak di era digital, kesenjangan pengetahuan teknologi antara orang tua dan anak-anak dapat memengaruhi perlindungan anak, sehingga orang tua diimbau untuk lebih aktif mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka mengenai cara menggunakan internet dengan aman, jelas kawiyan.
Di akhir audiensi, Ai Maryati menjelaskan tentang rencana kerjasama dengan Komdigi yang sudah diiniisiasi dan dalam tahap penyesuaian nomenklatur dan finalisasi administrasi. Isi dari rencana kerjasama tersebut antara lain adalah (1) Mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk mengaktifkan Kembali program white list sebagai upaya pencegahan ekploitasi anak berbasis online dan pornografi; (2) Membuat tabulasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi Materi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Child Sexual abuse material ); (3) Mendorong percepatan dan koordinasi berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down; untuk selanjutnya berkoordinasi ke ranah hukum dengan Kepolisian; (4) Mendorong kebijakan yang bersifat mencegah anak masuk dalam kejahatan online, seperti pembatasan jam malam internet maupun pembatasan anak dalam mengakses media sosial; (5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah Eksploitasi anak dan pornografi.
“Sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, saya menyambut baik rencana kerjasama antara KPAI dan Komdigi dalam memperkuat sinergitas perlindungan anak di dunia digital. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya, seperti kekerasan, eksploitasi, dan perundungan. Melalui kolaborasi yang solid antara kedua lembaga, kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi penerus bangsa,” ucap Meutya.
Banyak kejahatan siber yang merambah dunia maya, baik di situs swasta maupun pemerintah. Negara perlu memitigasi dampaknya dengan akurat, terutama dengan munculnya teknologi AI yang membuat kita kesulitan membedakan konten buatan AI dan yang asli. Teknologi akan terus berkembang di ranah ini. (Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727