Depok, – KPAI telah menemui keluarga korban kasus kekerasan di salah satu Daycare di depok juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DP3A Kota Depok dan UPTD PPA, untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan cepat dan tepat. Serta memastikan bahwa anak-anak yang berada di dalam daycare tersebut mendapatkan hak dan perlindungannya, termasuk juga guru-guru yang mengajar.
Lebih lanjut, KPAI menemukan dari 110 daycare di Kota Depok, 98 diantaranya belum memiliki izin. Sehingga KPAI mendorong kepada semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan untuk mendata, memonitor dan mengawasi terhadap tempat pendidikan non formal.
“Kami upayakan bagaimana penanganan kasus yang terjadi pada anak ini sesuai dengan pasal 59A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang pertama prosesnya cepat, kedua, pendampingan sosial, ketiga, mendapatkan bantuan sosial dan juga perlindungan dari pekerja sosial dan keempat, mendapatkan pendampingan hukum untuk anak korban,” kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini saat melakukan pengawasan di Kota Depok, pada Selasa (07/08/2024).
“Kami juga mengapresiasi langkah-langkah cepat dari kepolisian dan tentu KPAI akan memastikan proses tersebut tetap berjalan kepada pelaku, meskipun saat ini kondisi tersangka membutuhkan penguatan psikologis dan kesehatan fisik karena sedang mengandung,” tutur Diyah.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa munculnya daycare itu menjadi salah satu bentuk kebutuhan, akan tetapi sebagai orangtua semestinya tidak hanya melihat informasi dari media sosial saja, tetapi harus kritis dan berkomunikasi dengan baik.
Sementara itu, Kepolisian Polres Metro Depok menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menerima 2 laporan dan mengharapkan adanya laporan dari pihak keluarga korban yang lain untuk menambah informasi dan keterangan penyelidikan.
“Untuk keterangan berikutnya kita kumpulkan dan akan dijadikan satu berkas untuk diberikan ke Kejaksaan. Kemudian kita sudah mengantongi 13 saksi dan rekaman CCTV yang akan kita tindak lanjuti terus semaksimal mungkin, supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” Kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
KPAI juga menghimbau kepada orangtua yang akan memilih tempat atau lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar memiliki prinsip, yaitu pertama komunikatif, kedua edukatif, ketiga informatif, keempat kolaboratif, dan kelima inovatif.
“Kemudian himbauan selanjutnya adalah pertama orangtua harus melihat lokasi tempat/lembaga pendidikan secara langsung dan tidak hanya dari media sosial, kedua mengecek kembali bagaimana interaksi antara guru, pengasuh dan anak. Kemudian yang ketiga cek juga relasi dan sebagainya, sehingga anak-anak tersebut terjamin kualitas pendidikannya dan juga perlindungannya,” tutup Diyah. (Ys/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405