Tindak Lanjut Kasus AM di Kota Padang, KPAI: KPAI Lakukan Pengawasan, Koordinasi, serta mendorong Kepolisian Usut Tuntas Secara Transparan

Foto: Humas KPAI, 2024

Padang, – KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Sumatera Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan Komnas HAM Sumatera Barat telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, pada Kamis (27/06/2024). Koordinasi tersebut membahas penanganan kasus kekerasaan terhadap anak AM dan kekerasaan terhadap anak-anak lainnya yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian.

Foto:Humas KPAI, 2024

Selain Korban AM yang ditemukan meninggal, saat pengawasan KPAI menemukan anak-anak yang menjadi korban lainnya, tentu anak-anak tersebut mengalami penderitaan fisik dan juga psikis yang luar biasa, sehingga penting selain pendampingan hukum juga untuk dilakukan pendampingan psikologi oleh Dinas terkait” Kata Anggota KPAI, Dian Sasmita

Anak yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dari ancaman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59 A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Sebelumnya, dari 18 orang yang ditangkap oleh kepolisian, terdapat 11 orang yang masih berusia anak. Sehingga perlu dipastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan keadilan, tegas Dian.

Dalam koordinasi tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menghadirkan saksi kunci A dan juga 2 anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut juga ada belasan anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran SOP.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat 17 anggota diduga terbukti melanggar aturan dan masih diperiksa intensif dan kami masih mencari data terkait keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Kami berjanji akan menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik secara kode etik maupun secara pidana, tegas Irjen Suharyono.

Sementara itu, Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto menyampaikan apresiasi atas terbukanya dalam pengungkapan kasus ini, karena antara polisi dan pihak-pihak terkait dapat dengan bebas memperoleh informasi. Namun, Kompolnas mendorong agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas.

“Dengan adanya transparansi yang dilakukan, setidaknya publik lebih yakin bahwa perkara ini ditangani sesuai dengan aturan dan publik masih menunggu apa sanksi yang akan diberikan terhadap anggota yang terlibat”, kata Benny

Pihak Keluarga AM yang hadir dalam koordinasi tersebut berharap kejanggalan atas peristiwa yang terjadi pada korban AM diusut tuntas dan mendapatkan keadilan.

“Kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya anak kami mendapatkan hukuman yang setimpal”, kata perwakilan keluarga AM. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version