Tantangan Pembelajaran di SLB Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang: Terbatasnya Ruang Kelas dan Guru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan kualitas pendidikan dan fasilitas yang ada mendukung perkembangan anak-anak dengan kebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang, pada, Kamis (07/11/2024)

Pangkal Pinang,  – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan kualitas pendidikan dan fasilitas yang ada mendukung perkembangan anak-anak dengan kebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang, pada, Kamis (07/11/2024). 

Kunjungan langsung KPAI ke SLB Negeri 31 PKLK dalam rangka menilai kondisi sarana dan prasarana sekolah, kualitas pengajaran, serta kebutuhan anak-anak dengan berbagai jenis disabilitas yang ada di sekolah tersebut yang merupakan bagian dari upaya KPAI dalam memastikan hak-hak anak, khususnya anak dengan disabilitas, dapat terpenuhi dengan baik di lingkungan pendidikan. KPAI juga bertemu dengan tenaga pendidik, dan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan anak-anak didik di sana.

Dalam pengawasannya, KPAI menyoroti beberapa aspek, termasuk kondisi ruang kelas, fasilitas pendukung seperti alat bantu belajar, serta aksesibilitas bagi anak-anak dengan berbagai jenis disabilitas. KPAI juga menekankan pentingnya tenaga pendidik dari lulusan jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) dan terapis agar dapat memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan individu setiap anak, serta memastikan bahwa semua anak mendapatkan perhatian yang optimal.

Kepala Sekolah SLB Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang, Sahara mengatakan bahwa benar di sekolah ini masih kurang ruang kelas, saat ini kami mendapat bantuan DAK untuk membangun beberapa kelas, namun ini masih terus berproses mengingat banyaknya siswa yang sekolah disini yaitu 340 anak, selain itu juga kami kekurangan guru yang memiliki jurusan PLB, rata-rata guru disini masih honorer dan jurusan umum, namun hal ini tidak menyurutkan semangat kami dalam mendidik dan mengajar di SLB ini, katanya.

Pemerintah berkomitemen melalui berbagai program, termasuk peningkatan sarana dan prasarana di SLB dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dengan disabilitas sebab pendidikan inklusif harus menjadi bagian dari visi besar sistem pendidikan nasional.

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak penyandang disabilitas, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa secara umum, SLB Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang telah memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai. Namun, beberapa aspek masih memerlukan perhatian lebih, seperti penambahan ruang kelas dan penambahan jumlah guru, mengingat anak-anak yang sekolah disini cukup banyak.

“SLB Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang sudah memiliki fasilitas yang mendukung, namun masih ada beberapa kekurangan yang perlu dibenahi, seperti penambahan ruang kelas dan jumlah guru utamanya lulusan PLB. Harapannya, pihak-pihak agar terkait dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus,” ujar Diyah.

Pendidikan untuk anak-anak dengan disabilitas harus terus berkembang. Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas di SLBN Negeri 31 PKLK Pangkal Pinang termasuk untuk anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus. Kami juga mendorong agar tenaga pendidik di SLB terus diberikan pelatihan dan pembaruan ilmu untuk dapat mengajar dengan metode yang sesuai dengan kebutuhan anak, tambahnya.

Usai pengawasan ini, KPAI akan gelar rakortas dengan perangkat daerah terkait untuk dapat menyusun rekomendasi beberapa perbaikan kepada pihak sekolah dan pemerintah daerah terkait fasilitas yang perlu ditingkatkan, serta mendukung upaya-upaya yang dapat memastikan kualitas pendidikan anak-anak dengan disabilitas di SLB lebih optimal. Selain itu juga penting untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung hak-hak anak serta memastikan bahwa anak-anak dengan kebutuhan khusus mendapat pendidikan yang layak dan sesuai dengan hak mereka, pungkas Diyah. (Kn)

Media Kontak Humas KPAI,

Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version