STOP MENYEBARKAN VIDEO KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK! PERLINDUNGAN IDENTITAS ANAK DIJAMIN NEGARA

Jakarta,- hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasikan dimedia massa dilindungi oleh Undang-Undang. Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami/ayahnya sendiri tersebar di media massa.

Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan oleh KPAI karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas, ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI.

Lebih lanjut, Diyah mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Timur pada, Rabu (28/06/23) dan KPAI sangat mengecam perbuatan tersebut yang dilakukan oleh orang terdekat. Kemudian dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban.

Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Selain itu, amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Untuk itu, kami menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk penggalangan dana atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang ITE.

Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, tutup Diyah. (Aag/Ed:Kn)

Humas KPAI No Hp. 0813-8089-0405

Exit mobile version