SITUASI PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI KABUPATEN BONE

Aris Adi Leksono Anggota KPAI

Sulawesi Selatan ,- KPAI Pengawasan ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada, 13-15 Agustus 2024 dan menemukan berbagai faktor penyebab anak putus sekolah seperti psikologi anak yang malas dan mental anak yang berorientasi uang karena sudah bekerja dan berfikir sekolah tidak penting, juga perkawinan anak menjadi salah satu faktor penyebab. Selain itu dari sisi lainnya karena belum terdapat sekolah mandiri, anak mengenyam Pendidikan hanya sampai kelas 4 SD, setelah itu putus sekolah karena untuk lanjut ke kelas 5-6 harus pindah ke sekolah induk yang jaraknya 2 kilo meter.

Untuk itu, KPAI merekomendasikan beberapa poin penting yakni: (1) peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan pihak terkait melalui pelatihan dan pendampingan dalam penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan; (2) Perlu evaluasi dan sinkronisasi antara data dapodik, emis dan data real di lapangan melalui pendataan berbasis RT/RW; (3) Pembentukan Satgas harus berdasarkan petunjuk teknis yang masuk ke dalam 1 SK berdasarkan lintas OPD; (4) Kemenag perlu terlibat dalam satgas maupun tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan sebagaimana Amanah Permendikbud Nomor 46 tahun 2023.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat Pengawasan ke beberapa satuan Pendidikan menyampaikan bahwa angka anak putus sekolah di Kabupaten Bone terbilang tinggi sehingga perlu perhatian semua pihak untuk dapat memberikan akses atas hak Pendidikan bagi anak sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan, meskipun beberapa Satuan Pendidikan telah mulai mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal monitoring dan evaluasi serta pelatihan terkait kerja perlindungan anak bagi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.

Koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan, perlu ditingkatkan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam menangani masalah ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, mengamanahkan perlunya meningkatkan komitmen semua pihak dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Pengawasan KPAI di lakukan di beberapa satuan Pendidikan yakni Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang, Yayasan Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru, SMA Negeri 3 Bone, PKBM/Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone dan dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, serta melakukan kunjungan ke MIN 2 Kota Makassar dan keluarga anak putus sekolah di Kota Makassar.

KPAI berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi langkah untuk perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Bone, serta seluruh wilayah Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak, sesuai dengan hak-hak mereka sebagai generasi penerus bangsa, pungkas Aris. (S/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version