Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan infrastruktur pendukung Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di Indonesia sangat minim.
Asrorun mengatakan, seharusnya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA seharusnya sudah diterapkan tahun ini, namun hal itu belum terjadi.
“Pada tataran praktis dukungan perangkat teknis terhadap pemberlakuan undang-undang SPPA masih sangat minim, terlihat dari masih minimnua dukungan struktur dan aparatur terhadap persiapan pemberlakuan undang-undang ini,” katanya saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2014).
Asrorun menjelaskan, undang-undang SPPA adalah kebutuhan mendesak Indonesia, mengingat penanganan anak berhadapan dengan hukum belum bisa dilakukan dengan baik, karena masih berideologi memenjarakan anak.
“Harapan tertumpang dalam undang-undang SPPA yang mengusung asas keadilan restoratif dan diversi, yang diharapkan menjadi tiang sistem peradilan yang lebih mengutamakan kepentingan anak,” tuturnya.
SPPA menurut Asrorun adalah salah satu hal yang menjadi fokus dalam program kerja KPAI saat ini, yang berjudul “Gerakan Semesta Perlindungan Anak.” KPAI menilai SPPA adalah isu perlindungan anak yang butuh perhatian dan penanganan lebiih saat ini.