Sikap KPAI Terhadap Pelanggaran Hak Anak Jamaah Ahmadiyah Indonesia

Anggota KPAI, Sylvana Maria

Manislor, Kuningan, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan diskriminasi dan kekerasan yang kembali dialami oleh anak-anak jamaah Ahmadiyah, khususnya terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah yang dijadwalkan di Desa Manislor, Kuningan pada 6-8 Desember 2024. Pelarangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kuningan, melalui surat dari Pj Bupati dan Pj Sekretaris Daerah yang menghalangi kegiatan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

KPAI menerima laporan mengenai dampak langsung dari pelarangan ini, yang mempengaruhi ratusan anak-anak Ahmadiyah, sehingga dengan cepat KPAI melakukan pemantauan di Desa Manislor pada, Sabtu (07/12/2024), ujar Sylvana Maria Anggota KPAI.  

Lebih lanjut Sylvana mengatakan bahwa ia bertemu dengan pengurus, panitia, dan anak-anak Ahmadiyah yang terkena dampak. Ditemukan bahwa aparat Kepolisian dan Satpol PP melakukan tindakan seperti pemblokiran jalan, pengusiran peserta, pemeriksaan identitas, serta intimidasi terhadap peserta yang sebagian besar adalah anak-anak, terangnya.

Desa Manislor, Kuningan

KPAI juga mencatat tindakan dari Korwil Pendidikan Kecamatan Jalaksana yang meliburkan sekolah-sekolah pada 6-7 Desember tanpa alasan jelas, mengakibatkan gangguan pada ujian semester anak-anak. Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah ini menyebabkan ribuan peserta, termasuk lebih dari 800 anak, tertunda perjalanannya menuju desa tersebut. Banyak anak-anak yang mengungkapkan perasaan takut, kesal, dan sedih atas pelarangan ini, serta menanyakan alasan di balik tindakan diskriminatif terhadap kelompok Ahmadiyah.

KPAI menilai bahwa tindakan ini melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak untuk memeluk agama, beribadah, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. KPAI mengingatkan bahwa tindakan pemerintah dan aparat yang melanggar hak-hak anak ini bertentangan dengan berbagai pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAI juga menyarankan agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan kebijakan diskriminatif dihapuskan.

Sebagai bentuk respons dan berdasarkan seluruh temuan dan pandangan ini, KPAI merekomendasikan agar:

  1. Presiden memastikan seluruh Kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih mewujudnyatakan nilai-nilai Pancasila, Konstitusi dan Bhineka Tunggal Ika secara konsisten, khususnya dalam konteks penanganan dan pencegahan diskriminasi dan kekerasan berulang terhadap kelompok minoritas agama.   
  2. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk: Mengevaluasi Pj Bupati dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan atas tindakannya melawan Konstitusi dan Undang-Undang, meminta keduanya mencabut surat pembatalan kegiatan Jalsah Salanah JAI di Manislor; serta mengganti keduanya dengan pejabat baru yang Pancasilais, taat Konstitusi, serta menghayati Bhineka Tunggal Ika, demi terciptanya keadilan dan perdamaian berkelanjutan di desa Manislor dan Kabupaten Kuningan secara umum; membatalkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang Larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
  3.   KAPOLRI menginstruksikan Kapolda Jawa Barat agar mengevaluasi dan mengganti Kapolres Kuningan atas tindakannya melawan Konstitusi dan Undang-Undang.
  4.   Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: memastikan Dinas PP dan PA provinsi agar segera mengasistensi dan mendampingi Dinas PP dan PA kabupaten Kuningan dalam berkordinasi dengan panitia Jalsah Salanah untuk mendata anak-anak korban pembatalan paksa dan memenuhi hak-hak mereka atas pemulihan; mendesak Dinas PP dan PA Provinsi Jawa Barat agar segera: mendorong dan mengasistensi Kabupaten Kuningan menjadi Kabupaten Layak Anak kategori Utama; menjadikan Kabupaten Kuningan dan desa Manislor sebagai model percontohan program Ruang Bersama Merah Putih.
  5.   Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar agar mengintervensi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan upaya mencegah dan menangani intoleransi kepada anak-anak minoritas agama/kepercayaan, termasuk kepada anak-anak Ahmadiyah.
  6.   Menteri Agama segera memberi pernyataan yang adil sekaligus sejuk kepada publik untuk meredam sikap intoleran dan kekerasan kepada kelompok Ahmadiyah; memastikan keberhasilan program Moderasi Beragama di Kabupaten Kuningan dan lainnya yang tingkat intoleransinya tinggi dan memiliki sejarah diskriminasi dan kekerasan berulang terhadap kelompok minoritas agama/kepercayaan.
  7.   Menteri Hukum dalam kordinasi dengan Menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi dan harmonisasi produk kebijakan daerah agar selaras dengan Konstitusi serta mencabut yang kebijakan daerah yang inkonstitusional.
  8.   Menteri Hak Asasi Manusia: memprioritaskan program Pengarusutamaan HAM, termasuk hak-hak anak, ke dalam materi pendidikan aparatur sipil negara dan Kepolisian di semua jenjang, serta berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan KAPOLRI untuk implementasi dan monevnya; mengevaluasi RANHAM secara menyeluruh agar efektif menciptakan ketaatan pada prinsip HAM di kalangan aparatur negara, dan dalam membangun dan memperkuat budaya dan nilai-nilai HAM  dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa-bernegara.

Tindakan paksa tersebut melanggar hak-hak Konstitusional anak-anak Ahmadiyah yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, khususnya: Pasal 28B ayat 2 “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi”; Pasal 28E ayat 1 “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”. Pasal 28E ayat 2 “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.; Pasal 28E ayat 3 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28I ayat 1 “…hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.; Pasal 28I ayat 2 “setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Tindak intoleransi dan kesewenang-wenangan Pemda Kabupaten Kuningan serta Kepolisian RI terhadap warga JAI, termasuk anak-anak JAI, bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, khususnya: Pasal 28I: 4perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1: 2 “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”; pasal 1: 12: “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”; Pasal 1: 19 “Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.” Pasal 6: “Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.” Pasal 43: 1. (1)  Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. 1. (2)  Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak.”

KPAI menekankan pentingnya penegakan hak asasi manusia, termasuk hak anak, serta perlunya evaluasi dan harmonisasi kebijakan daerah yang melanggar konstitusi dan menghormati keragaman agama dan kepercayaan, pungkas Sylvana. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version