KPAI Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Sanksi untuk Daycare, Usai Kasus Kekerasan Balita di Depok

Ai Rahmayanti, Anggota KPAI

Jakarta, – Terhadap kasus kekerasan yang menimpa seorang balita KCB (1,3) yang terjadi di salah satu daycare di Depok yang dilakukan oleh pengasuh, maka KPAI mendorong pemerintah daerah agar perlu meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan yang berkelanjutan serta memberikan sanksi bagi lembaga layanan pengasuhan yang melanggar hak anak. Selain itu penyelenggara lembaga layanan pengasuhan diwajibkan untuk taat pada regulasi, legalitas kelembagaan, standarisasi kurikulum, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasana, hingga layanan pengasuhan.

“Melihat perkembangan penyelenggaraan pengasuhan alternatif di masyarakat yang terus bertambah, tentu secara konsep maupun kualitas juga ikut berkembang maupun berbeda-beda, maka harus ada alat ukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan standar nasional,” ucap Anggota KPAI Ai Rahmayanti pengampu klaster keluarga dan pengasuhan alternatif, saat ditemui di Kantor KPAI, pada Kamis (05/12/2024).

Lebih lanjut, Ai mengatakan bahwa koordinasi dan sinergi perlu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam layanan pengasuhan. 

Dalam hal ini, untuk meningkatkan kualitas layanan maka, diperlukan perlu evaluasi hingga perbaikan terkait pengaturan, standarisasi, pelatihan dan pendampingan pengelolaan lembaga pengasuhan alternatif.

KPAI berharap kejadian kekerasan terhadap anak asuh di lembaga pengasuhan tidak kembali terulang, sehingga penting agar menekankan setiap lembaga pengasuhan alternatif, seperti Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Asuh sejahtera (TAS), Taman Asuh Ramah Anak (TARA), serta daycare sejenis lainnya memiliki perijinan. Lebih lanjut, Pengelolaan lembaga pengasuhan alternatif diperlukan pengarusutamaan terhadap perspektif perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, serta pendampingan hingga pelatihan bagi SDM pengelola harus dilakukan dengan melihat keragaman usia anak.

Dikutip dari KOMPAS.com, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa motif tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh emosi yang tak terkendali, dikarenakan bayi terus menerus menangis saat hendak dimandikan.

“Kasus ini membuka fakta lain bahwa daycare Kiddy Space beroperasi secara ilegal, maka kami meminta Pemerintah Kota Depok untuk melakukan razia dan menutup daycare yang tidak memiliki izin operasional,” pungkas Kombes Arya.

Atas perbuatannya, Seftyana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Langkah dalam menaati regulasi ini diperlukan untuk memastikan setiap daycare yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan yang memberikan jaminan kesejahteraan bagi anak, juga kami mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dan teliti dalam memilih daycare, pastikan tempat tersebut memiliki izin yang sah, serta memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Pilihlah fasilitas yang memiliki pengawasan yang baik, pengasuh yang terlatih, dan lingkungan yang aman untuk mendukung tumbuh kembang anak dengan optimal,” tutup Ai Rahmayanti. (Ed:Kn/Rv)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version