PRT anak merupakan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk anak/BPTA yang sangat membahayakan tumbuh kembang serta merampas hak anak seperti pendidikan, kesehatan, pengasuhan dan partisipasi dalam hidupnya. sehingga upaya menghapus pekerja anak dan anak dalam BPTA menjadi agenda prioritas pemerintah dalam optimalisasi perlindungan anak. Akan tetapi KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik dan/psikis serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak. Beberapa kasus di Lampung (tahun 2023) dan di Jakarta Pusat (tahun 2024) menjadi catatan kelam anak-anak direkrut dan ditempatkan menjadi PRT tanpa perlindungan. RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum semangat pencegahan dan penanggulangan serta perlindungan pada PRT terutama manipulasi usia yang seharusnya tidak menjadikan anak-anak sebagai PRT yang selalu berpotensi mengalami kerentanan kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak.
Siaran Pers Bersama LNHAM Peringatan PRT Nasional 2025.docx