SELURUH SISWA, GURU DAN KELUARGA KORBAN SMPN JAKARTA BARAT HARUS SEGERA MENDAPATKAN PENDAMPINGAN PSIKOSOSIAL

Doc: Humas KPAI

Jakarta, — Peristiwa yang menimpa seorang Siswa SMPN di Jakarta Barat yang terjadi pada (09/10/2023) mendapat perhatian langsung oleh KPAI. Seluruh siswa beserta guru dan juga keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan psikososial serta penanganan pasca trauma.

Saat ini tercatat ada 4 pekerja sosial dan 4 psikolog dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP)  dan Puskesmas. Mengingat banyaknya pihak yang perlu untuk mendapatkan pendampingan tentu jumlah peksos dan psikolog dinilai masih belum cukup.

Untuk itu perlu meminta bantuan tenaga psikolog kepada Kemen PPPA atau Fakultas Psikologi Universitas terdekat, dalam hal ini Universitas Tri Sakti atau Universitas Tarumanegara. Proses pendampingan psikososial ini paling tidak selama 1 bulan dengan tingkat perubahan pasca trauma pada siswa dan keluarga. Leading psikososial pada PPAPP Jakarta Barat, lalu setelah terminasi berakhir, agar ada assesemen yang harus diberikan kepada sekolah.

Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 59A, tentang perlindungan khusus anak, bahwa anak harus mendapatkan : (a) proses harus berjalan dengan cepat, (b) memberikan psikososial, (c) pemberian bantuan social, (d) adanya upaya perindungan hukum. Pada kasus ini titik tekan bahwa proses penyelidikan hingga kesimpulan perkara harus berjalan dengan cepat.

Rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah Jakarta Barat

Pada, Selasa (10/10/2023) KPAI dalam hal ini Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beserta Anggota KPAI Diyah Puspitarini dan Aris Adi Leksono melakukan pengawasan langsung ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta Barat tersebut  dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder yakni wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Endang Sukesi, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dan Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Junaedi, Sudin Sosial, Sudin PPAPP, Peksos serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. 

Dalam pengawasan tersebut membahas upaya yang harus segera dilakukan serta meningkatkan sinergi antar Perangkat Daerah yang ada di Wilayah Jakarta Barat.

Usai berkoordinasi, KPAI menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian semua pihak. Kepada pihak sekolah, agar menjadikan kejadian ini sebagai upaya evaluasi menyeluruh dan juga titik balik untuk melakukan sistem pengawasan terbaik bagi siswa serta melakukan upaya pencegahan dengan lebih baik. Serta sekolah melibatkan warga masyarakat dalam mewujudkan sekolah Ramah Anak dan sekolah aman untuk anak, tutur Ai Maryati Solihah.

Lebih lanjut Ai menyampaikan, kepada Kepala Sudin Pendidikan, agar melakukan pemantauan dan juga melakukan koordinasi intensif dengan kepala sekolah dan juga Perangkat Daerah terkait tentang pembentukan TPPK di tingkat propinsi, kabupaten dan sekolah. Serta memberikan pengarahan kepada Guru BK di seluruh sekolah agar melakukan deteksi dini serta upaya identifikasi terjadinya kekerasan dan/atau upaya membahayakan diri para siswa ketika di sekolah.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengkonfirmasi bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, insiden siswa SMP jatuh di sekolah ini bukan karena disebabkan perundungan seperti informasi yang beredar sebelumnya. 

“Langkah-langkah penyelidikan dari Kepolisian tetap berjalan sampai hari ini, nanti kita akan mengeluarkan rilis resminya supaya gamblang, tapi yang pasti terkait beredarnya informasi awal kemarin itu ada perundungan, dan seterusnya itu sampai saat ini tidak kita temukan.” Jelas Hasoloan saat dikonfirmasi perihal penyebab kejadian.

KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian, Sudin Sosial, Sudin Pendidikan, Sudin PPAPP serta semua pihak terkait yang telah bergerak cepat dalam melakukan pendampingan baik dari saksi, korban, dan keluarga. Permendikbud No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan agar segera diimplementasikan baik di tingkat Propinsi, Kota hingga di Satuan Pendidikan. Selain hal tersebut, KPAI meminta Sudin Pendidikan Jakarta Barat agar segera memenuhi kebutuhan pendidik di SMP sebagai salah satu bentuk respon cepat penanganan pasca kejadian kasus ini agar pembelajaran berjalan dengan lebih baik. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version