SEJUMLAH REKOMENDASI KPAI DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – KPAI beserta stakeholder terkait menyepakati beberapa rekomendasi untuk mengatasi tantangan pemenuhan hak gizi anak dan memperkuat ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden RI untuk memperbaiki gizi masyarakat serta Pemerintahan Presiden RI telah memasukkan program makan bergizi gratis kedalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rekomendasi tersebut disepakati agar program makan bergizi gratis: (1) memenuhi sekurang-kurangnya 30% kebutuhan energi dan protein, dalam satu kali makan serta seimbang dalam zat gizi lainnya; (2) diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita dan seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren termasuk anak disabilitas; (3) makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi seperti: tidak berasal dari pangan olahan, tidak mengandung/tercemar biologi, kimia, fisik yang berbahaya, tidak mengandung bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan, (pewarna, pengawet, dll, yang tidak diizinkan), tidak mengandung bahan pangan kadaluarsa, tidak memberikan susu formula sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan; (4) Pemerintah memastikan penyedia makanan (dapur) memenuhi syarat penyelenggaraan penyediaan makanan yang ditetapkan oleh pemerintah juga memantau status gizi anak sekolah serta mengevalusai dampak program makan bergizi gratis yang diberikan; (5) Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan program tersebut dan secara aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan pemantauan dan pencarian anak sekolah yang mengalami masalah gizi serta melakukan pendampingan kepada anak tersebut; (6) Pemerintah secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua anak tentang gizi seimbang juga berdialog dengan stakeholder tentang pengendalin makanan berkadar gula, garam, dan lemak tinggi di lingkungan sekolah; (7) Pemerintah menyediakan juklak dan juknis pelaksanaan program makan bergizi gratis kepada anak sekolah; (8) Perlu dilakukan konsultasi atau mendengar pendapat anak melalui forum anak terkait implementasi gizi gratis; (9) Membuat kebijakan child save guarding dalam implementasi program makan bergizi gratis.

Dalam menyusun kebijakan, KPAI selalu memprioritaskan perlindungan anak sebagai tujuan utama. Semua kebijakan dan program yang diinisiasi pemerintah harus memperhatikan hak-hak sipil, kebebasan, dan partisipasi anak, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak tutur Jasra Putra Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster kesehatan pada saat menghadiri FGD Pemenuhan Hak Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Menuju Generasi Emas 2045 di Hotel Redtop pada, (28/08/2024).

FGD dibuka langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan pemantik diskusi Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Hadir narasumber dalam FGD ini yakni Kepala  Badan Gizi Nasional Prof Ikeu Tanzia, Juru Bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar Simanjuntak,  dan dimoderatori  oleh Anggota Pokja Kesehatan KPAI selaku Dosen Program Studi Gizi Universitas Al-Azhar Indonesia Hadir peserta dari Kementerian/Lembaga terkait, Lembaga Non Pemerintah dan Anggota POKJA Kesehatan KPAI. 

Pada kesempatan ini, KPAI menyoroti data penting mengenai pemenuhan hak gizi anak di Indonesia. Saat ini, sekitar 1 dari 3 penduduk Indonesia berusia 0-18 tahun, dengan prevalensi stunting yang masih menjadi tantangan utama. Meski telah ada penurunan signifikan dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 14% pada tahun 2024, target penurunan hingga 9,3% dan akhirnya 0% masih belum tercapai. Ini menandakan perlunya upaya lebih lanjut dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pencapaian tersebut, tegas Ai Maryati dalam sambutannya. 

“Catatan KPAI sebelum masuk ke dalam kebijakan KPAI juga selalu mengawali perlindungan anak menjadi tujuan utama atas seluruh kebijakan dan program yang hadir oleh pemerintah tentu tidak lepas dari hak sipil, kebabasan anak, dan partisipasi anak yang di dalamnya ada pemenuhan hak anak” ucap Ai.

Sehingga penting untuk mendefinisikan “makan bergizi” secara jelas mengingat perbedaan interpretasi di berbagai wilayah Indonesia, lanjutnya. 

Jasra Putra Wakil Ketua KPAI

Sementara itu, dalam paparannya, Jasra Putra, menyampaikan bahwa Dalam Undang-undang Perlindungan Anak mandat terkait isu kesehatan memastikan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan terjamin kebutuhan fisik, mental dan sosialnya. Juga setiap anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Sehingga perlu berbagai upaya terkait isu kesehatan yang komprehensif harus mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, tegasnya. 

Berdasarkan data BPS 2020-2022, populasi anak di Indonesia mencapai 84 juta, yang terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan seperti prasekolah, dasar, dan menengah. Fragmentasi ini menjadi faktor penting dalam merancang mekanisme pemberian makanan gratis, yang merupakan salah satu fokus utama Badan Gizi yang telah dibentuk oleh pemerintah dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Foto: Humas KPAI, 2024

Dalam rangka merespons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan menangani masalah malnutrisi yang ada di Indonesia, maka kehadiran Badan Gizi Nasional sangat penting. Kepala  Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa tugas BGN adalah melaksanakan pemenuhan gizi nasional dengan sasaran PAUD, SMA, pesantren, sekolah umum, dan sekolah untuk disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa masalah gizi anak sering kali terkait dengan kemiskinan dan kurangnya akses ke makanan bergizi. 

“Program makanan bergizi gratis diharapkan dapat memutus lingkaran kemiskinan dan meningkatkan masa depan anak-anak,” katanya. 

Program makan bergizi gratis ini melibatkan anak-anak sebagai agen perubahan dan kementerian serta lembaga terkait dalam memastikan keberhasilan program, Harapannya dapat terpenuhi pemenuhan gizi nasional (meningkatkan akses pangan, kuantitas dan kualitas konsumsi pangan bergizi dan aman), peningkatan status gizi dan kesehatan (Human Capital), penguatan dan kerbelanjutan sistem pangan, dan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut mendukung pencapaian  Sustainable Development Goals (SDGs) dan tercapainya Indonesia Emas di tahun 2045, tutur Prof. Ikeu

Peran serta sektor pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat dioptimalkan melalui pendekatan pentahelix. Hal ini mencakup perlunya pusat informasi aduan yang efektif untuk menangani berbagai laporan 

KPAI mendukung Program Makan Gartis Bergizi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, dan kesejahteraan anak untuk mencegah stunting dan yang dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka. Hal ini dalam rangka melindungi kesehatan anak dan memberikan Hak Anak yang salah satunya makan dengan gizi seimbang. Kemudian juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah, NGO, akademisi dan masyarakat dalam menangani isu kesehatan pada anak untuk menuju Generasi Emas 2045, pungkas Jasra. (Rn/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version