Rakortas Bersama Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Penyandang Disabilitas : Bangka Belitung Menuju Provinsi Ramah Disabilitas

Foto: Humas KPAI, 2024

Pangkal Pinang, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama beberapa Dinas, Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyepakati sejumlah rekomendasi tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas melalui Rapat Koordinasi dan Teknis (Rakortas). 

Rakortas yang membahas berbagai upaya dalam memperkuat koordinasi antar sektor dalam menyediakan layanan yang lebih baik bagi anak-anak dengan disabilitas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ervawi di Kantor Gubernur Kep Bangka Belitung pada, Jumat (08/11/2024). 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ervawi

Ervawi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meskipun terdapat berbagai kemajuan dalam perlindungan anak penyandang disabilitas, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Ia menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pendidikan inklusif, peningkatan layanan kesehatan yang ramah disabilitas, serta pemberian dukungan sosial yang lebih komprehensif bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Perlindungan anak penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan sektor lainnya agar anak-anak ini bisa memperoleh hak mereka secara optimal. Dalam Rakortas kali ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki komitmen dan pemahaman yang sama untuk mewujudkan lingkungan yang ramah bagi anak penyandang disabilitas,” ujar Ervawi.

Dalam pertemuan tersebut, Ervawi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun aksesibilitas.

Selama rakortas, berbagai pihak menyampaikan laporan mengenai kondisi terkini terkait layanan untuk anak penyandang disabilitas di Pangkal Pinang. Dinas Pendidikan melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam menyediakan pendidikan inklusif, sementara Dinas Kesehatan memaparkan langkah-langkah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi anak-anak dengan disabilitas. Selain itu, Dinas Sosial juga membahas program-program perlindungan sosial yang ditujukan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas.

Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak penyandang disabilitas

Sementara itu, Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak penyandang disabilitas mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dengan disabilitas harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, sektor kesehatan, serta masyarakat itu sendiri.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan bagi anak-anak penyandang disabilitas, namun hal ini memerlukan dukungan penuh dari semua pihak. Kami akan terus mendorong agar setiap kebijakan daerah dapat lebih memperhatikan kebutuhan anak-anak dengan disabilitas, serta menciptakan sistem yang lebih inklusif dan ramah anak,” ujar Diyah.

Rakortas ini diakhiri dengan menyepakati rekomendasi bersama antara KPAI dan perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerjasama dalam mewujudkan hak-hak anak penyandang disabilitas. Melalui sinergi ini, diharapkan anak-anak dengan disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, mendapatkan pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan.

REKOMENDASI BERSAMA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS

  1. Adanya data terpusat untuk anak disabilitas;
  2. Pemenuhan hak sipil anak disabilitas: akta kelahiran, KTP, SIM, pendidikan pemilih pemula dan keterlibatan dalam forum anak;
  3. Pemenuhan hak keluarga dan pengasuhan alternatif bagi anak disabilitas: hak anak mendapatkan pengasuhan positif, perlindungan anak disabilitas dari perkawinan anak, perlindungan anak mendapatkan pengasuhan utama di panti asuhan;
  4. Pemenuhan hak anak disabilitas dalam pendidikan dan agama : PPDB, pendidikan kejar paket, pendidikan vokasi, anak putus sekolah, serta anak disabilitas tanpa gangguan penambangan ilegal dan gangguan keamanan dlm belajar, dan menjalankan ibadah di fasilitas ibadah;
  5. Pemenuhan hak anak dalam akses layanan kesehatan, fasilitas dan layanan kesehatan dasar, seperti imunisasi, vaksin hingga layanan BPJS utk terapi;
  6. Perlindungan anak disabilitas dalam 15 kasus anak mendapatkan perlindungan dengan memperhatikan kondisi dan pendampingan dari dinas terkait dengan menyediakan pendamping disabilitas dan juru bahasa isyarat;
  7. Pemberian alat bantu disabilitas yg sesuai dengan kondisi;
  8. Mendorong Bangka Belitung menjadi Provinsi ramah anak disabilitas;
  9. Penambahan guru di SLB karena kekurangan guru SLB dengan jumlah anak berkebutuhan khusus yang tidak berimbang.

Sebagai tindak lanjut dari rakortas ini, KPAI akan menyampaikan hasil rekomendasi ini kepada pihak terkait dan akan terus mendorong agar setiap perangkat daerah di Pangkal Pinang mengembangkan program-program yang lebih terintegrasi dan berbasis pada kebutuhan anak penyandang disabilitas. KPAI juga akan melakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan dengan baik di lapangan. (Kn)

Media Kontak Humas KPAI,

Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version