Jakarta, – KPAI, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas (KND) agar segera melakukan pengawasan bersama terkait persoalan dalam diskriminasi pelaksanaan PPDB. Juga, kepada Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan akses pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya.
Sehingga, Pemerintah harus siap ketika PPDB zonasi diterapkan juga untuk warga di sekitar yang masuk di zona sekolah tersebut agar bisa terakomodir (adanya data awal/deteksi dini sebelum dilakukan PPDB). Selain itu juga agar jarak berdasarkan sekolah bukan berdasarkan RT/RW (tidak secara administrasi tetapi berdasarkan jarak rumahnya) serta bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri tidak boleh pindah ke sekolah negeri lain, kecuali mengikuti pindah tugas orang tua.
Beberapa rekomendasi tersebut adalah catatan tambahan yang disepakati dalam Rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023 pada, Selasa (31/10/2023) dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disepakati dalam Rakorda KPAI pada 25 Oktober yang lalu.
REKOMENDASI KPAI DALAM RAKORNAS EKSPOSE PENGAWASAN PELAKSANAAN PPDB 2023
Lebih lanjut, berdasakan data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya yakni:
Pemerintah Pusat:
- Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan;
- Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti RI untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu;
- Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal;
- Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.
Pemerintah Daerah
- Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
- Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
- Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh.
- Singkat, Jelas, dan mudah difahami Masyarakat.
- Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
- Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
- Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
- Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk (anak) Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
- Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan.
- Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
- Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.
- Pemerintah Daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan.
REKOMENDASI KPAI DALAM RAKORNAS EKSPOSE PENGAWASAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Dalam Ekspose hasil pengawasan KPAI terkait percepatan penurunan stunting, disepakati beberapa rekomendasi yakni:
Regulasi:
- KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan regulasi terkait percepatan penurunan stunting dalam bentuk Peraturan Daerah;
- KPAI memastikan Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk mendukung program optimalisasi percepatan penurunan stunting merujuk kepada Sistem Informasi Kesehatan sebagai basis data utama;
- KPAI mendesak TPPS nasional untuk membuat standarisasi penggunaan anggaran penanganan stunting yang implementatif, efektif, dan efisien melalui juklak dan juknis;
- KPAI mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota membuat edaran kepada Satuan Pendidikan dasar dan menengah untuk mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir perminggu selama 52 minggu;
- KPAI mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota membuat edaran kepada Satuan Pendidikan MI, MTs, dan MA mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir perminggu selama 52 minggu;
- KPAI mendesak Pemerintah Daerah memberikan makanan tambahan pendamping asi (MPASI) dari sumber protein hewani berbahan pangan lokal.
Program dan anggaran:
- Mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan optimalisasi sosialisasi kepada Desa/Kelurahan meningkatkan kontribusinya dalam program percepatan penurunan stunting;
- Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk komunitas pembudidayaan sumber protein hewani ditingkat RW;
- KPAI mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, media, dan dunia usaha untuk mengedukasi serta meningkatkan komunikasi dalam perubahan perilaku pemberdayaan masyarakat untuk percepatan penurunan stunting;
- KPAI mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (bimwin catin);
- KPAI mendesak Perangkat Daerah yang memiliki resiko tertinggi terhadap anak stunting untuk memasifkan literasi terkait penanganan stunting melalui media KIE yang bernuansa lokal;
- Sebagai upaya percepatan penurunan stunting, KPAI mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa merekonstruksi paradigma ekonomi agar berprespektif pemenuhan gizi yang seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
Sarana dan prasarana: KPAI mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak, serta memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.
Aparatur dan Sumber Daya Manusia: KPAI mendesak Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah untuk meningkatan kompetensi SDM tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan aparatur desa dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Layanan Kasus:
- KPAI mendesak konvergensi data intervensi dalam upaya penanganan stunting nasional pada pravelensi yang masih tinggi.
- KPAI mendesak untuk dilibatkan didalam design monitoring dan evaluasi untuk percepatan penurunan stunting dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Rakornas Ekspose pengawasan pemenuhan hak anak 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut Rakorda yang membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting dan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Rakornas dilaksanakan melalui daring melalui zoom dan luring di Hotel Golden Boutique Jakarta pada, Selasa (31/10/2023) dibuka langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah. Ketua KPAI didampingi oleh Wakil Ketua Jasra Putra, Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Margaret Aliyatul Maimunan, Kawiyan, Diyah Puspitarini. Sementara itu, hadir sebagai keynote speech Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy, juga hadir beberapa penanggap yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, Dr. Abdul Halim Muharram Kemdikbudristek, Direktorat Gizi dan KIA Kemenkes Wenikusumaningrum, Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN dr. Irma Ardiana, MAPS. Rakornas tersebut pada sesi I membahas ekspose pengawasan PPDB 2023 dimoderatori oleh Iman Zanatul Haeri Kabid Advokasi Persatuan dan Pendidikan Guru (P2G), kemudian sesi II membahas ekspose percepatan penurunan stunting dimoderatori oleh German E. Anggent, M.Comm.Dev Direktur ELKAPE yang juga anggota Pokja Kesehatan KPAI. Sementara itu, hadir peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga, Mitra Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah (hadir secara daring), KPAD, serta beberapa media cetak dan elektronik.

Beberapa catatan KPAI dalam pengawasan pelaksanaan PPDB dan percepatan penurunan stunting 2023 juga hasil rekomendasi yang disepakati dalam Rakorda yang dilaksanakan minggu lalu, akan dibahas dalam agenda Rakornas hari ini.
Kemudian rekomendasi yang nanti disepakati dalam forum Rakornas akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta masyrakat umum guna menekan dan mengikis gap yang ada sebagai gerbang utama pemerataan Pendidikan di Indonesia, juga percepatan penurunan stunting, ungkap Ai dalam sambutannya.

Sementara itu, Muhajir Effendi dalam kesempatan keynote speech nya menyampaikan bahwa Rakornas yang mengangkat isu PPDB dan isu stunting ini adalah sangat penting.
“Isu stunting utamanya adalah mengenai kondisi rahim ibu, saat ini Kemenkes telah melaksanakan distribusi antropometri di Posyandu dan Ultrasonografi di seluruh Puskesmas, menjadi langkah baik dalam memastikan terpantaunya kondisi kesehatan ibu hamil. Selain itu permasalahan siklus anemia yang berkepanjangan pada ibu hamil tentu akan berbahaya terhadap perkembangan bayi. Upaya mengatasi hal tersebut, dilaksanakan kegiatan yang mendorong konsumsi obat pil penambah darah bagi anak perempuan di sekolah menengah,” jelasnya.
Sementara isu PPDB berdasarkan zonasi adalah cara untuk menghilangkan praktek-praktek kastanisasi sekolah, sehingga siswa tidak berebut untuk dapat masuk sekolah favorit, serta bertujuan dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan sesuai dengan SDGs.
“Dalam melakukan pembenahan pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah daerah diharapkan dapat merespon pembenahan tersebut sehingga kualitas pendidikan dapat terjamin,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sistem PPDB ini sudah bagus, namun jika ada sistem yang lebih bagus dalam menyelesaikan masalah PPDB, diharapkan dalam rakornas ini KPAI dapat memberikan masukan mengenai sistem yang menciptakan rasa keadilan.
“Sekali lagi saya sarankan KPAI dapat memberikan masukan yang mendasar terutama terhadap Kementerian teknis, kalau memang masih ada masalah terhadap sistem yang sudah ada, maka PPDB dapat dikaji oleh KPAI dalam memberikan masukan di sektor pendidikan mengenai suksesnya kualitas pemerataan pendidikan,” tandasnya.
Setiap tahun persoalan pelaksanaan PPDB masih terus ada dan berpotensi menjadi penyebab anak putus sekolah atau mengambil hak pendidikan anak lainnya. PPDB adalah sistem yang menjadi salah satu tahapan proses pemenuhan hak pendidikan anak yang sejak 2017 Pemerintah sudah mengenalkan dan mencanangkan PPDB dengan sitem Zonasi.
KPAI melakukan pengawasan PPDB tahun 2023, mulai bulan Juni hingga Agustus 2023, dengan metode pengawasan langsung dan tidak langsung kepada 8 Provinsi, pengawasan langsung dilakukan pada 2 provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan obyek pengawasan menjangkau 746 Satuan Pendidikan, 4 Dinas Pendidikan, 4 Kantor Wilayah Kementerian Agama, 782 Satuan Pendidikan, serta 468 orang tua/Masyarakat.
HASIL PENGAWASAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Dari hasil pengawasan terkait pelaksanaan PPDB tersebut KPAI mencatat Sejumlah 8 poin diantaranya adalah: (1) Kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana, sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan “bermutu”, “unggul” dan “gratis”; (2) Pemahaman masyarakat terkait Regulasi/Juknis PPDB masih rendah, mulai dari teknis pendaftaran online hingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur; (3) Zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat sekolah dengan umur lebih muda; (4) Perpindahan domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua, sehinga berpotensi mengambil hak pendidikan anak terdekat dengan sekolah; (5) Pemalsuan dokumen kependudukan, agar bisa masuk pada sekolah yang dinilai favorit dan unggul; (6) Masih terjadi pungutan liar, jual beli bangku, siswa titipan, akibat dari setelah pelaksanaan PPDB Online ada penambahan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel), bahkan penambahan rombel baru di luar sistem PPDB online; (7) Kekurangan daya tampung peserta didik baru pada sekolah negeri, pada kondisi lain orang tua tidak memilih satuan pendidikan swasta di sekitarnya; (8) PPDB bersama Sekolah Negeri dan Swasta baru berjalan sebatas promosi bersama, belum sampai pada memfasilitasi pilihan pada sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung pada sekolah negeri.
Sementara itu, tingginya data stunting serta belum merata dan optimalnya jangkauan daerah pengawasan yang dilakukan dalam memotret capaian percepatan penurunan stunting. Maka, pada tahap awal sejak 15 Maret hingga 15 Mei 2023, KPAI melakukan pengawasan implementasi program percepatan penurunan stunting di tiga daerah yang didatangi secara langsung, dimana menurut data SSGI cukup tinggi kasus stunting nya yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Lombok Tengah. Sementara daerah lainnya dilakukan dengan meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) provinsi dan kabupaten/kota mengisi instrumen pengawasan stunting melalui aplikasi yang telah dishare oleh KPAI.
HASIL PENGAWASAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Dari hasil pengawasan terkait percepatan penurunan stunting tersebut KPAI mencatat Sejumlah 8 poin diataranya adalah: (1) Beberapa daerah sudah menerbitkan peraturan atau kebijakan mengenai percepatan penurunan stunting, dengan rata-rata jawaban atau kebijakan yang ada di daerah berupa peraturan Bupati; (2) PAUD di daerah melakukan perannya melalui kegiatan parenting, sosialisasi kepada orang tua, dan melakukan integrasi dengan pihak-pihak lain yang ada di setiap daerah, namun ada daerah yang belum mempunyai PAUD HI seperti di daerah Buton Tengah; (3) Dengan adanya peraturan di setiap daerah mengenai percepatan penurunan stunting, membuat setiap daerah harus memiliki program untuk menekan angka stunting yang ada di daerah mereka masing-masing. Hal ini menandakan bahwa didaerah masing-masing serius dalam menangani masalah stunting; (4) Masyarakat disetiap daerah memiliki tingkat pemahaman yang berbeda-beda yakni ada yang sudah memahami mengenai stunting, tetapi ada juga di beberapa daerah yang belum paham. Rata-rata tidak sedikit responden yang menjawab sebagian masyarakat tidak paham stunting, hal Ini menandakan bahwa sosialisasi serta program yang dilakukan mengenai stunting masih belum berjalan dengan baik; (5) Di beberapa daerah realisasi anggaran terkait stunting masih rendah dan sulit untuk direalisasikan. Selain itu juga, adanya kendala seperti alat peraga yang belum ada di beberapa daerah juga belum adanya aplikasi elsimil. Hal ini menandakan bahwa jika realisasi anggaran masih sulit atau rendah, artinya program-program yang dibuat di beberapa daerah yang kesulitan dalam merealisasikan anggaran tidak berjalan dengan optimal; (6) Di beberapa daerah masih kekurangan dalam sarana dan prasarana, seperti alat antropometri. Masalah kekurangan sarana prasarana ini banyak sekali disampaikan responden dalam survey Pengawasan Stunting KPAI; (7) Cara pengukuran berat dan tinggi badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap deteksi stunting pada anak bervariasi dan dilakukan menggunakan alat ukur yang standar, yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan sesuai SOP; (8) Monitoring pelayanan percepatan penurunan stunting disetiap dearah dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap daerah sudah melakukan monitoring untuk penurunan stunting terhadap keluarga di Kabupaten/Kota terkait Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) dan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI).
KPAI berharap dengan beberapa hasil rekomendasi yang disepakati dalam forum Rakornas ini agar segera terwujud pemetaan hasil pengawasan klaster pemenuhan hak anak. Hal itu sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas dan pembelajaran dalam memberikan masukan kepada pihak terkait, yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu juga terdokumentasikannya data dan informasi hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi program prioritas pemerintah di semua tingkatan yang terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dan pelaporan. Serta dapat menjadi acuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dalam penyusunan rekomendasi kebijakan klaster pemenuhan hak anak di Indonesia.
Kemudian, beberapa masukan dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta stakeholder perlindungan anak diharapkan agar semakin meningkat, terutama dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman serta perubahan perilaku di masyarakat guna penyempurnaan hasil pengawasan KPAI terkait klaster pemenuhan hak anak. (Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405