Jakarta – KPAI menekankan pentingnya kolaborasi antara ruang proteksi dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk platform dengan Penyelenggara Sistem Ekeltronik (PSE). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap platform dapat menjaga keamanan produknya, baik untuk pembelajaran maupun hiburan anak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam rapat pembahasan kajian penguatan regulasi perlindungan anak dalam ruang digital yang dipimpin langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada, Kamis (06/02/2025).
Meskipun ruang digital sering kali dianggap aman bagi anak-anak, kenyataanya masih ada anak yang menjadi korban penyalahgunaan sistem elektronik. Menurut Data Kementerian Komdigi, sebanyak 24 persen anak pertama kali berinteraksi dengan seseorang melalui internet dan dua persen diantaranya telah menjadi korban penyalahgunaan.
“Data ini menunjukkan dunia digital belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, tentu selain adanya dampak positif, dunia digital juga memiliki dampak negatif bagi anak-anak jika tanpa adanya pengawasan yang tepat,” ucap Meutya Hafid.
Menkomdigi juga menjelaskan bahwa regulasi terhadap aktivitas anak di dunia digital bukan untuk dilakukan pembatasan, namun perlu direnungkan kembali, sehingga seluruh anak Indonesia dapat mengadopsi teknologi yang aman dan produktif.
Pembentukan regulasi ini menjadi wujud nyata terhadap generasi penerus bangsa, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dengan tidak membiarkan anak-anak tumbuh di dunia digital yang tidak sehat, mulai dari konten judi online, pornografi, perundungan, hingga kejahatan seksual.
Dalam audiensi ini, Menkomdigi menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, aturan tersebut sedang dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak di Sistem Elektronik (TKPASE).
“Penambahan pasal dalam peraturan ini akan fokus pada pengaturan batasan usia untuk platform digital. Namun, saat ini batasan usia tersebut belum ditentukan dan masih terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan para ahli,” jelasnya.
KPAI juga menekankan bahwa di dalam ruang digital terdapat sisi pemanfaatan positif bagi anak-anak, tetapi ada juga sisi manipulasi dan penyalahgunaan pemanfaatannya. Sehingga dalam mengembangkan perlindungan anak pada sistem elektronik, harus ada partisipasi anak untuk mendengar apa yang diharapkan oleh anak-anak.
“Selain pertimbangan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan platform digital, tentunya edukasi harus dapat disampaikan kepada masyarakat, khususnya bagi yang belum terpapar edukasi,” tutupnya. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727