Jakarta, – KPAI gelar konferensi kasus melalui zoom pada, Senin (24/04/2024) sebagai upaya respon cepat dalam mengawasi perkembangan kasus kekerasan yang menimpa anak korban YN (17) yang dilakukan oleh kepala sekolahnya SZ (37) dan berakibat meninggal dunia di Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada, Senin (15/04/2024).
Dalam konferensi kasus tersebut KPAI merekomendasikan agar Polres Nias Selatan bekerja sama dengan DP2KBP3A Kabupaten Nias Selatan untuk menjadi tim dalam menangani kasus-kasus anak, serta melakukan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap teman-teman anak korban.
Konferensi kasus tersebut dihadiri oleh Polres Kabupaten Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIV Sumatera Utara, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan, Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
“Kasus ini perlu menjadi catatan bersama untuk dapat turun langsung, agar terselesaikan dengan cepat. Serta KPAI memastikan bahwa proses penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis.
Lebih lanjut, Diyah menyampaikan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang sangat cepat dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara itu, AKBP Boney Wahyu Wicaksono Kapolres Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap teman korban, guru, dan saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut telah dilakukan pendalaman lebih rinci, serta dalam hal ini penyidik melihat dalam kasus ini harus sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata
Penyelesaian kasus tersebut yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Sejalan dengan hal tersebut, KPAI terus memastikan masing-masing Perangkat Daerah terkait agar menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus ini, yakni UPTD PPA dan Peksos dari Dinsos. Proses hukum harus berjalan cepat dan kemudian hak-hak keluarga korban, teman korban, dan yang lainnya untuk bisa segera ditindaklanjuti. Serta selama proses penyeledikan, kegiatan belajar mengajar harus tetap diberikan,” pungkas tutur Aris Adi Leksono Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan.
Selama proses penyelidikan, pihak terduga pelaku dapat dinonaktifkan terlebih dahulu dari satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, lanjut Aris.
Abdul Haris Lubis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara normal, hal ini telah disampaikan kepada KCD Wilayah XIV Sumatera Utara untuk memastikan pembelajaran tetap dilaksanakan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, namun proses belajar mengajar di satuan pendidikan terkait harus tetap berjalan dengan pengawasan kantor cabang dinas,” tutup Aris.(Rv/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405