Rancang Peraturan Soal Game Online, Kemkominfo Dikritik KPAI

Perkembangan teknologi hiburan seperti game online merambah begitu pesat ke kalangan anak-anak. Sebagai langkah konkret, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menguji publik dengan menciptakan rencana klasifikasi game interaktif (yang juga termasuk ke kategori game online).

Sayangnya, langkah tersebut menuai kritik dari lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Asrorun Niam selaku Ketua KPAI mengatakan bahwa terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak disebabkan oleh banyak faktor.

Selain faktor perhatian orangtua, faktor yang kini dinilai fatal adalah mudahnya anak-anak mengakses game (offline maupun online) yang sarat dengan konten kekerasan, pelecehan serta konten yang bertentangan soal perlindungan anak.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) itu masih begitu jauh dari harapan publik karena kurang menekankan ke esensi perlindungan anak.

“Rencana penerbitan peraturan menkominfo sangat jauh dari harapan. Salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan khususnya terhadap anak, selain lemahnya proteksi pihak keluarga, juga karena mudahnya anak-anak dapat mengakses konten-konten di dunia internet,” tutur Asrorun ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Exit mobile version