RAKORDA KPAI: Konsinyering Hasil Temuan Dalam Pengawasan PPDB 2023

KPAI gelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Klaster Pemenuhan Hak Anak Desiminasi dan Konsinyering Hasil Pengawasan KPAI 2023.

Jakarta, – KPAI gelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Klaster Pemenuhan Hak Anak Desiminasi dan Konsinyering Hasil Pengawasan KPAI 2023. Rakorda tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Menuju Indonesia Layak Anak” dilaksanakan di Hotel Ibis Style Bekasi selama 3 hari (25-27 Oktober 2023).

Rakorda hari pertama pada, Rabu (25/10/2023) dibuka langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang didampingi Wakil Ketua Jasra Putra dan Anggota KPAI Kawiyan, Margaret Aliyatul Maemunah, Aris Adi Leksono yang juga sebagai narasumber juga Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih. Hadir penanggap Satriwan Salim Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Kepala SMPN 89 Jakarta, dan  Perkumpulan Wali Siswa 8113. Sementara itu, peserta yang hadir langsung dari berbagai stakeholder terkait seperti IDI, KPAD, Kowani, PERGUNU dan  beberapa NGO seperti UNICEF Indonesia, Save The Children Indonesia, World Vision Indonesia, WHO Indonesia, juga Kelompok Kerja RPP Kesehatan. Hadir secara online melalui zoom dari beberapa Pemerintah Kabupaten dan DP3A.

“Hari ini KPAI klaster pemenuhan hak anak melaksanakan Rakorda yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Semoga pertemuan hari ini dapat melahirkan rekomendasi penting agar ketika penerimaan siswa baru di tahun mendatang, kita sudah menemukan penyelesaian masalah masalah yang kerap kali muncul di seluruh Indonesia, misalnya terkait penerimaan karena batas usia, kemudian zonasi, kemudian juga afirmasi dan lain sebagainya,” ungkap Ai Maryati saat membuka Rakorda.

Selanjutnya, tentu dalam Rakorda ini selain membahas hasil pengawasan klaster pendidikan juga klaster keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster hak sipil dan partisipasi anak, klaster kesehatan dan kesejahteraan. Ini akan menjadi kerja besar KPAI dalam menyampaikan validasi data, akurasi data, juga masukan-masukan terkait sasaran pengambilan data untuk memberikan review, rekonstruksi dan kemudian menguatkan berbagai rekomendasi yang akan dihasilkan nanti dan akan disampaikan di rakornas KPAI, lanjutnya.

Pada 2013 Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2013 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PPDB sebagai salah satu pintu pemenuhan hak pendidikan harus dipastikan berjalan dengan baik dan benar sesuai prinsip-prinsip hak anak. Peraturan mengenai PPDB tercantum pada Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Dirjen Pendis No.181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2023/2024.

Namun, setiap tahun masalah PPDB masih terus muncul, diantaranya, masalah sosialisasi, kendala mengoperasikan sarana digital, zonasi, batas umur, kecurangan administrasi kependudukan, jual beli bangku, siswa titipan, dan lainnya. Sehingga berpotensi anak putus sekolah atau menggeser hak pendidikan peserta didik lainnya. 

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono dalam paparan pengawasan PPDB

Sementara itu, dalam paparannya Aris Adi Leksono selaku pengampu klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya menyampaikan bahwa pengawasan PPDB dilakukan sebagai salah satu pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan. Pengawasan dilakukan sesuai tugas KPAI dalam mandat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 huruf a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

Untuk itu, KPAI melakukan sebaran pengawasan PPDB ke 8 Provinsi dengan fokus pengawasan langsung di Prov DKI Jakarta dan Jawa barat dengan 5 obyek sebaran instrumen yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kementerian Agama Provinsi, Sekolah, Madrasah, Komite/Orang Tua/Masyarakat. 

Ada beberapa kesimpulan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan KPAI salah satunya yaitu zonasi SD tanpa batasan umur tertinggi, sehingga dapat menghambat hak pendidikan warga terdekat dengan umur lebih muda, sehingga Pemerintah harus mengevaluasi regulasi/juknis PPDB, terutama merespon batasan umur, jalur pendaftaran, kuota setiap jalur serta batas minimal domisili, tutur Aris. 

Berikut beberapa kesimpulan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan KPAI: (1) Pemalsuan dokumen kependudukan untuk pemenuhan halur zonasi; (2) Pungutan liar, pemalsuan data, titipan siswa; (3) Sosialiasi yang kurang masid dan tidak tepat sasaran; (4) Kurang meratanya kualitas Satuan Pendidikan dari asdep layanan, mutu, dan sarana pra sarana; (5) Skema PPDB bersama (Negeri dan Swasta) perlu diatur lebih lanjut, sehingga lembaga swadaya bisa terus berjalan; (6) Mindset masyarakat layanan pendidikan “bermutu” dan “gratis” ada pada Satuan Pendidikan Negeri; (7) Pemahaman masyarakat terkait regulasi/juknis PPDB masih rendah, terutama pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.

Lebih lanjut, dalam tanggapannya Satriwan Salim menyampaikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek hendaknya melakukan evaluasi terkait bagaimana regulasi dan implementasi PPDB di tiap daerah, mengingat persoalan dalam implementasi PPDB masih terus terjadi dengan masalah yang sama tiap tahun. 

Harapannya ada kajian mendalam, duduk bersama evaluasi PPDB yang sudah berumur 7 tahun dengan melibatkan Kemendikbudristek, seluruh Pemda, Kementerian Agama, Kemendagri, dan stakeholders lainnya. Jadi harus ada kajian yang komprehensif hendaknya, dari segala aspek sebab PPDB tak hanya terkait dengan pendidikan tapi juga dengan data demografis, infrastruktur sekolah, akses jalan, dan sarana transportasi, tutur Satriwan.

Dalam hal ini penting agar pemerintah memastikan terwujudnya pemerataan mutu pendidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran antara Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, sebab dengan pemerataan mutu maka diharapkan melahirkan generasi penerus yang berkarakter dan tumbuh kembang secara optimal. Kemudian, Kemendikbudristek perlu melakukan evaluasi serta revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terutama mengenai usia, zonasi, afirmasi, pasal tentang sanksi untuk yang melakukan pemalsuan dokumen dan pelanggaran lainnya, dll. Juga perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel).

Beberapa rekomendasi hasil konsinyering ini penting untuk agar bagaimana ke depan pelaksanaan PPDB bisa lebih baik lagi dengan dukungan regulasi, dukungan program serta SDM dan layanan yang kemudian akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon peserta didik baru. Dan tentu, prinsipnya adalah bagaimana PPDB ini bisa menjadi salah satu sarana agar pemenuhan hak pendidikan bisa berjalan dengan baik tanpa ada diskriminasi dan harapannya tidak ada lagi anak yang putus sekolah, tutup Aris.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version