Posting di Facebook Eksploitasi Anak, Seorang Ibu Dipidanakan

JAKARTA – Upaya ibu yang berupaya mencari kesembuhan anaknya bernama Mes (4) yang sakit dari Kalimantan Timur hingga ke Jakarta, justru dimanfaatkannya dengan cara mengekspoitasi anaknya lewat dompet dhuafa. Karena perbuatannya, Ria Yanto dipidanakan dengan tuduhan pelanggaran eksploitasi anak.

Masyarakat menyayangkan sikap polisi yang dianggap tidak manusiawi. Pandangan negatif yang beredar membuat Polda Metro Jaya bersikap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan merinci awal mula kasus itu. Ria Yanti memang sejak 2013 berupaya mencari bantuan untuk kesembuhan anaknya yang harus menjalani operasi cangkok mata.

Masuk 2017, muncul seorang donatur berinisial L yang iba terhadap penderitaan ibu dan anak itu. Perjanjian pun dibuat sebelum proses penyembuhan. Donatur itu meminta Ria Yanti untuk tidak lagi memposting foto si anak di Facebook untuk meminta bantuan lagi kepada masyarakat. “Namun yang terjadi ibu ini tetap memposting dan meminta bantuan,” tutur Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Ria Yanti dan anaknya sudah diboyong ke Jakarta oleh L dan tinggal di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Ketidakberesan itu membuat donatur itu curiga dan mengusutnya ke pihak kepolisian. 

Diperiksa penyidik, bukti pun terkumpul. Ria Yanti benar masih menerima sumbangan donatur dari para dermawan yang kasihan terhadapnya setelah melihat kondisi si anak di Facebook. Nominalnya tidak tanggung-tanggung. Mencapai Rp230 juta.

Pemeriksaan pun berlanjut. Nyatanya transferan uang itu juga tidak digunakan semestinya. Mulai dari untuk keperluan sehari-hari, kredit handphone, meminjamkan uang ke keluarganya. Tidak ada rupiah yang keluar untuk pengobatan anak. “Bahkan untuk bermain judi togel. Ini tragis sekali,” jelas dia.

Ulah Ria Yanti berbuah pidana. Ia sudah sekitar tiga bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu. Kasusnya sudah masuk persidangan tahap tiga dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara anak dan neneknya masih tinggal di hunian sementara milik Dompet Dhuafa. “Kami harap yang memuat itu lakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Sehingga berita yang beredar tidak jadi negatif,” ujar Nico.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendukung langkah polisi menegakkan hukum. Terbukti bersalah, Ria Yanti dinilai harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena jelas telah melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun begitu, dia berharap agar si ibu mendapat kemudahan dalam bertemu dan merawat anaknya.

“Kalau ada bayi, balita, kalau bisa dibebaskan, dimudahkan merawat bayi dan anak. Kalau memang sanksi ya tetap harus tegas. Kami ada studi menunjukkan kalau warga binaan yang sinergi diberi kesempatam secara periodik mengasuh anak, itu akan menimbulkan proses penyadaran yang baik,” ucap pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menambahkan, dua unsur sudah terpenuhi. Pertama, si anak kini sudah mendapatkan perawatan dari pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, dari bukti polisi jelas Ria Yanti bersalah.

Untuk itu, si anak tidaklah lagi perlu dekat orangtuanya lantaran mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari negara. “Bukti yang ada bukan rekayasa dan nyata. Dengan melihat pertimbangan tersebut, kita sepakat ini negara hukum, demi untuk kepentingan anak lainnya, pidana itu harus dilaksanakan. Kami mendukung apa yang dilakukan kepolisian menjalankan tugasnya,” kata Sitti

Exit mobile version