PERUNDUNGAN ANAK DI TEMANGGUNG BERDAMPAK FATAL: DIPERLUKAN UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP BULLYING DI SEKOLAH

Dok: Humas KPAI

Temanggung, Jawa Tengah, – Kasus perundungan/bullying yang menimpa anak R(14) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah.

Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal seperti yang terjadi di Temanggung berujung dengan pembakaran sekolah pada (27/06/2023). Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele, dan semakin menyadarkan kita semua untuk lebih memperhatikan anak-anak korban perundungan.

Menyikapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada, Rabu (05/07/2023) menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencara (DP3AP2KB) Temanggung. Hadir stakeholder terkait dalam pertemuan tersebut yakni Balai Pemasyarakatan, Polres Temanggung, Sentra Kartini, pihak sekolah, pekerja sosial, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Temanggung. Dimana rakor bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan mencari solusi terbaik untuk anak dalam kasus perundungan yang tengah terjadi.

“Disini kita menemukan banyak informasi yang sudah dilakukan pemerintah daerah maupun menyepakati terkait solusi terbaik untuk anak, pertama, menjamin pendidikan hingga proses hukumnya yang berjalan sesuai koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).” Ucap Anggota KPAI Dian Sasmita.

KPAI juga mendorong untuk dilakukan pemulihan terhadap anak dan keluarga secara optimal oleh pemerintah daerah dengan melibatkan institusi terkait. Sehingga pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam prinsip SPPA, hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada perubahan perilaku anak.

“Bagaimanapun anak yang berkonflik dengan hukum tetap mempunyai kesempatan kedua untuk memperbaiki perilakunya dan kembali menjadi individu yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Selain itu, Sekretaris DP3AP2KB Khabib Mualim mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPAI sehingga semua yang terlibat di tingkat Kabupaten Temanggung dapat terkonsolidasi dengan maksimal.

“Dengan hadirnya KPAI, kami mendapatkan arahan dan masukan dalam melakukan pencegahan, pembinaan, maupun program-program kelembagaan dalam menata kasus perundungan/bullying agar tidak lagi terjadi di Kabupaten Temanggung,” kata Khabib.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyampaikan bahwa sekolah beserta Dinas Pendidikan di Kabupaten Temanggung dapat melakukan langkah-langkah antisipasi maupun literasi penguatan terhadap anti bullying. Ai Maryati juga menyoroti dan menyesalkan atas dihadirkannya anak dihadapan publik, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas identitas.

“KPAI mendorong sekolah beserta Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi maupun literasi penguatan anti bullying, serta berharap pihak kepolisian bisa meningkatkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum dan menerapkan SPPA terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ai Maryati.

Lebih lanjut, jika mengacu pada SPPA terdapat beberapa kekhususan perlakukan anak yang berkonflik dengan hukum, karena anak tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa yang tersandung permasalahan hukum.

“Mari kita kawal bersama, sehingga anak tetap terlindungi dan terpenuhi pendidikan maupun pengasuhannya,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa rekomendasi, sebagai berikut:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penanganannya wajib mengutamakan pendekatan restoratif sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta memastikan penguatan implementasi SPPA terhadap restoratif hingga difersi yang bisa menjadi pilihan.
2. Melakukan advokasi dan sosialisasi terkait pengasuhan yang positif terhadap anak maupun sistem kepedulian sosial yang kuat terhadap kondisi anak.
3. Adanya monitoring terhadap Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
4. Mencarikan sekolah inklusi bagi anak, karena anak yang berkonflik dengan hukum berhak memperoleh hak pendidikannya sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
5. Kabupaten Temanggung perlu mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
6. Sekolah maupun Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Temanggung dapat meningkatkan langkah-langkah antisipasi maupun literasi penguatan anti bullying di sekolah. (Rv/Ed:Dr/Kn/Ep)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version