Perppu Kebiri Jadi UU, KPAI Berharap Kejahatan Seksual Anak Menurun

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pengesahan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. KPAI menilai pengesahan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual pada anak.

“KPAI mengapresiasi disahkannya Perppu ini sebagai UU. Ini sebagai wujud sensitivitas lembaga legislatif dalam merespon permasalahan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terus terulang,” ujar komisioner KPAI Asrorun Niam.

Dia mengatakan meski hukuman kebiri ini merupakan salah satu dari beberapa solusi pemberatan hukuman pada predator kejahatan seksual pada anak, bukan berarti pemberian hukuman dapat digeralisir untuk seluruh pelaku kejahatan seksual.

“Tentu salah satu solusi dengan pemberatan hukuman melalui Perppu ini, tentu ini tidak satu-satunya solusi untuk penyelesaian, namun sebagai salah satu sarana untuk mengatasi, mencegah dan meminimalisir kasus kejahatan yang terus terjadi,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur? Asrorun mengatakan pemberatan hukuman melalui kebiri ini berlaku bagi pelaku yang telah dewasa. Sementara bagi yang masih di bawah umur, pemberian hukuman dapat dilakukan dengan pendekatan lain.

“UU Perlindungan Anak dan Perppu pemberatan hukuman berlaku pada pelaku dewasa. Akan tetapi untuk pelaku yang masih anak-anak, pendekatannya berbeda. Bukan dengan pemberatan hukuman tapi pendekatan pemulihan dengan menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Asrorun.

Restorative Justice ini, kata Asrorun, diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di mana ketika ada anak yang menjadi pelaku tindak pidana maka pada hakikatnya dia didekati sebagai korban yang harus dipulihkan.

“Karena pada hakikatnya anak itu baik. Nah, ketika dia melakukan tindak pidana pasti ada unsur luar yang menyebabkannya. Jadi pendekatan restorative ini memiliki relevansi. Jadi tidak semua (pelaku) digeneralisir, perppu hukuman tambahan ini ada rinciannya,” tutupnya.

Exit mobile version