Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara independen, sedangkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan lembaga masyarakat.
Lembaga negara tentu berbeda dengan lembaga masyarakat. Lembaga negara dibentuk atas mandat negara melalui peraturan perundang-undangan. Sementara lembaga masyarakat perlindungan anak dibentuk oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam perlindungan anak.
Saat ini KPAI diketuai oleh Dr. Susanto, MA. Sebagai Lembaga Negara Independen /lembaga non struktural KPAI memiliki tugas berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yakni; (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Terkait beredarnya sebagian berita di media sosial tentang perlindungan anak yang diberikan kepada anak FS yang menyebut Kak Seto dan Bapak Aris Merdeka Sirait sebagai Ketua KPAI, perlu kami sampaikan bahwa Kak Seto bertugas di LPAI dan Aris Merdeka Sirait di Komnas PA. Semoga informasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman sebagian masyarakat tutup Kunaah, SE Pranata Humas Muda KPAI, Selasa (30/8/2022). (Kn/Ed:Ss)
Apakah anak 13th yg terkena kasus pidana masih bisa mendapatkan hak nya untuk bersekolah di sekolah yg sama
1. Pentingnya pemahaman bagi masyarakat tentang lembaga perlindungan anak yg di mandatkan oleh undang2, dengan membentuk lembaga KPAI daerah secara vertikal dengan KPAI di Provinsi maupun kab/kota.
2. Perlu memunculkan tokoh atau publik figur yang mudah dikenal oleh masyarakat di lembaga KPAI itu sendiri.
3. Eksistensi disetiap isu anak, perlu ditingkatkan karena pada akhirnya selalu terjadi miss persepsi terkait tupoksi KPAI dan lembaga sosial perlindungan anak.