Jakarta, – Penurunan kualitas udara terus terjadi selama beberapa minggu ini menyebabkan terganggunya masyarakat di sekitar ibukota, terutama bagi siswa yang akan memulai aktivitas belajar disekolah sangat rentan terkena paparan polusi udara seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Berdasarkan data indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Mengutip laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 mikrometer. Partikel PM2.5 yang termasuk debu, jelaga, kotoran, asap, dan tetesan cair hanya dapat dilihat dengan mikroskop elektron.
Salah satu tugas KPAI berdasarkan Undang-Undang adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Untuk itu, KPAI menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait Upaya Kesiapan dan Kewaspadaan Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya dimana kondisi ini harus segera di upayakan pencegahannya terutama bagi anak-anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra usai dalam sambutan rapat koordinasi mengatakan perlu ada penguatan regulasi khususnya di DKI Jakarta terkait penanganan polusi udara yang menjadi kekhawatiran bersama. Sepertiga jumlah penduduk adalah usia anak untuk itu perlu diupayakan baik dari segi aspek pencegahan baik di Satuan Pendidikan maupun di lingkungan.
Rapat koordinasi yang membahas upaya kesiapan menghadapi polusi udara tersebut diselenggarakan di Gedung KPAI lantai 3 pada, Senin (21/08/2023) Hadir Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Ai Rahmayanti. Turut hadir Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45B ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. Ayat (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.
“KPAI perlu mengambil peran dalam hal ini dalam rangka memberikan perlindungan anak semaksimal mungkin khususnya anak-anak di Satuan Pendidikan. Tentu rakor ini menjadi sangat penting, untuk langkah perlindungan dan antisipasi pencegahan dapat dilakukan secara taktis oleh OPD terkait” Ungkap Aris Anggota KP
Menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut dalam waktu dekat KPAI dan Dinas terkait akan turun ke sekolah untuk melakukan mapping yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta guna menentukan hasil kajian yang menjadi referensi bagi pemegang keputusan dalam menentukan kebijakan.
Kami akan melakukan sampling disitu dan akan dilihat seberapa bahayanya daerah yang tercemar polusi udara, tutup Jasra. (Ka/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405