PENTING: LINDUNGI DAN AWASI ANAK DARI JALUR LINTASAN KERETA API

Sumber:Liputan6.com

Jakarta, – KPAI sangat mengecam atas Kejadian bunuh diri yang terjadi di salah satu stasiun kereta Jakarta dan dilihat langsung oleh sejumlah anak.

Berdasarkan amanah Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak berhak memperoleh Perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.

Sebelum mengambil langkah, KPAI akan memastikan terlebih dahulu kondisi anak-anak yang dilokasi kejadian, ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI.

Beberapa langkah akan dilakukan KPAI dalam menyikapi hal ini, yang pertama KPAI akan memastikan agar anak-anak yg berada di lokasi mendapatkan pendampingan psikis dan treatment dalam menghilangkan trauma dengan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) Jakarta dan juga puskesmas setempat, lanjut Diyah.

Amanah Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, Perlindungan Khusus dilakukan melalui upaya-upaya yang dapat dilakukan stakeholder terkait, yaitu:

  1. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
  2. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

Kepada seluruh pihak dan masyarakat mari bersama-sama melakukan pengawasan khusus kepada anak-anak dalam mengakses fasilitas publik terutama jalur lintasan kereta api, anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama dalam keselamatannya, tutup Diyah. (Ag/Ed:Kn)

Humas KPAI No Hp. 0813-8089-0405

Exit mobile version