Penjualan Video Porno Gay Anak-anak, KPAI Bakal Panggil Pihak Twitter

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan penangkapan tiga tersangka berinisial YUL (19), HER (30), dan IK (21), penjual foto dan video porno gay anak-anak, melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, saat ini terjadi perubahan tren kekerasan anak, yang biasanya menyasar anak-anak perempuan.

“Berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, tren kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini terus bergeser. Dulu anak perempuan sebagai kelompok rentan, namun dewasa ini anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sama,” kata Susanto melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).

“Bahkan dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang ada, tren-nya menyasar anak laki-laki,” sambungnya.

Dengan semakin maraknya kasus kejahatan seksual melalui media sosial, KPAI meminta masyarakat, sekolah, dan para orangtua, terlibat lebih masif lagi dalam memberikan pengawasan dan atensi kepada anak-anak, terkait penggunaan media sosial.

KPAI juga akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan yang bersifat preventif, dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak. Berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online,” tuturnya.

Exit mobile version