PENGUATAN KELEMBAGAAN: KPAI DAN UAD YOGYAKARTA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA

KPAI bersama Fakultas Hukum UAD melaksanakan FGD terkait penguatan Kelembagaan KPAI dengan tujuan mewujudkan Kelembagaan yang Kuat Profesional dan Akurat pada, Kamis (10/08/2023)

Yogyakarta,- Kelembagaan KPAI yang kuat merupakan upaya yang terus dilakukan KPAI untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan UAD.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memiliki kepedulian khusus yaitu terkait upaya-upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Sebagai langkah awal KPAI bersama Fakultas Hukum UAD melaksanakan FGD terkait penguatan Kelembagaan KPAI dengan tujuan mewujudkan Kelembagaan yang Kuat Profesional dan Akurat pada, Kamis (10/08/2023)

FGD tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UAD, Dosen Pengajar berbagai bidang keilmuan dilingkungan UAD, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Penegndalian Penduduk Prov. D.I Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman dan Mitra Pembangunan.

KPAI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 74 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemenuhan hak anak dan perindungan khusus anak. 

Rahmat Muhajir Nugroho Dosen Fakultas Hukum UAD menyampaikan bahwa KPAI memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yakni KPAI merupakan lembaga negara independen. 

Perlu diukur kembali sejauh mana independensi KPAI sebab kedudukan KPAI jelas dibawah Presiden RI secara langsung. Terbatasnya wewenang KPAI untuk mendorong terbentuknya KPAD di daerah juga merupakan hal yang menjadi pembahasan serius dalam FGD kali ini.  Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI “Pemerintah Daerah dapat membentuk KPAD berdasarkan kebutuhan daerah”. Kata “dapat” tentu menjadi permasalahan terkait dengan jangkauan KPAI hingga di Provinsi/Kabupaten/Kota tuturnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas, dan namun tidak diatur wewenangnya. Sehingga ini menjadi kelemahan bagi KPAI. Dalam melaksanakan Undang – Undang seharusnya disusun Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden, karena Peraturan Presiden tidak melaksanakan Undang-Undang tambah Muhajir.

Sejalan dengan hal tersebut KPAI telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat secara kelembagaan. Setelah mendapatkan banyak masukan dari Akademisi dengan hasil Kajian Akademis Kelembagaan KPAI, maka akan dilanjutkan dengan melakukan audiensi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang pada akhirnya kepada Presiden Republik Indonesia, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI.

Dalam rangka menyinergikan koordinasi terkait advokasi Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI, maka KPAI dan Fakultas Hukum UAD  sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan integrasi perlindungan anak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI dan Megawati selaku Dekan Fakultas Hukum UAD. Ada enam ruang lingkup dalam Perjanjian Kerja Sama yakni: (1). Koordinasi bersama terkait Advokasi Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI; (2). Penyusunan Dokumen Kajian Akademis tentang Kelembagaan KPAI; (3). Pengembangan akademik; (4). Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; (5). Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan (6). Pertukaran data dan/atau informasi. (Ag/Ed:Kn/Dr)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version