PENGAWASAN PEMENUHAN HAK ANAK DI PONDOK PESANTREN AL-ZAYTUN KABUPATEN INDRAMAYU

KPAI melakukan pengawasan ke Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak terpenuhi terutama dalam bidang pendidikan (03/08/2023).

Indramayu, – KPAI melakukan pengawasan ke Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak terpenuhi terutama dalam bidang pendidikan. Sebagai kelompok rentan, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari Negara. Termasuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik, mental, dan seksual ketika sedang dalam proses belajar di sekolah.

Pengawasan tersebut dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Kabupaten Indramayu dan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan dan pengawasan ke Pondok Pesantren Al-Zaytun pada, Kamis (03/08/2023).

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan harapannya kepada Pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk tetap menjaga dan memberikan pemenuhan hak serta perlindungan maksimal kepada para santri, terutama melindungi anak dari stigma negatif atas kasus hukum yang menimpa pimpinan Pesantren.

Mari bersama-sama agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, lanjutnya

Amanah Konstitusi terkait hak anak dalam pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1). Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;(1a). Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Selain itu, hak pendidikan anak juga diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1). Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; (2). Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Sejalan dengan amanah tersebut, Kabid PHP dan PKA Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Cicih Sukarsih menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diagendakan sosialisasi tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tentu, dalam hal ini KPAI mendorong Kemenag Kabupaten Indramayu dan Disduk P3A Kabupaten Indramayu untuk memberikan pendampingan secara terus menerus kepada santri dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak Pesantren secara rutin. Upaya-upaya tersebut dapat melalui kegiatan terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

KPAI menghimbau kepada orang tua santri, agar selalu mengontrol aktifitas pembelajaran anak-anaknya di dalam Pesantren dengan menjalin komunikasi dan silaturahim dengan pihak manajemen Pesantren untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal, tutup Aris.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version