PENGAWASAN LANGSUNG KE POSKO PENGADUAN DAN BANTUAN TERKAIT PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – Selama kurun waktu 2 tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022 KPAI telah menerima pengaduan kasus terkait PPDB sebanyak 285, 240 diantaranya adalah dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis,

Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB sebagai salah satu pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan. Pengawasan tersebut dilakukan langsung ke posko pengaduan dan bantuan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada, Selasa (13/06/2023).

Meskipun usia anak sudah melebihi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tetap harus diberikan kesempatan untuk sekolah agar angka anak tidak sekolah menurun.

Jumlah sekolah negeri di DKI Jakarta tidak merata, tetapi SMP dan SMA memiliki zona prioritas untuk memberikan kesempatan bagi daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, ujar Aris Adi Leksono Anggota KPAI pada saat melakukan pengawasan.

Adanya zonasi berbasis RT pada SMP dan SMA tentu mengharuskan adanya zona prioritas terhadap Calon Peserta Didik Baru (CPBD), misalnya CPBD yang bersinggungan dengan sekolah menjadi prioritas 1 dan yang berdekatan sekitarnya prioritas 2, sedangkan bagi CPBD yang ada di luar lingkungan sekolah menjadi prioritas 3, lanjutnya.

Tetapi untuk SMK tidak memiliki zonasi, karena di setiap wilayah tidak memiliki jurusan spesifik. Sedangkan dalam hal PPDB di tingkat SD, Jalur Zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Atas dasar prinsip pemenuhan hak anak, khususnya bidang pendidikan, KPAI berharap PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik. Menjamin kesuksesan pelaksanaan program PPDB merupakan ikhtiar dalam pemenuhan hak anak. Kemudian memberikan akses dan layanan pendidikan yang merata bagi warga bangsa, serta upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 adalah amanat undang-undang, tutup Aris (Ed:Kn/Rv)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version