Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Barat untuk mengawal proses kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial BA (50) terhadap sejumlah murid yang berusia anak. KPAI juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat digunakan sebagai acuan untuk menjerat pelaku dalam menangani kasus ini.
Selain itu juga KPAI juga mendorong pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk segera memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi anak korban sebab kasus tersebut terjadi dalam rentan waktu yang cukup lama dan dilakukan berkali-kali, sehingga memungkinkan masih banyak anak korban atas tindakan pelaku.
“Ya benar, KPAI sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama Kepolisian, sehingga kasus kekerasan seksual ini akan memasuki babak baru, dikarenakan jumlah anak korban semakin bertambah sejak Laporan Pengaduan (LP) yang telah diterima oleh Polres Lampung Barat,” ucap Dian Sasmita Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual saat ditemui di Kantor KPAI, pada Rabu (29/05/2024).
Lebih lanjut, Iptu Juherdi Sumandi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat mewakili AKBP Ryky Widya Muharam Kapolres Lampung Barat mengatakan bahwa kasus terungkap berdasarkan laporan pengaduan salah satu orang tua korban dengan Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda LPG tertanggal 24 Mei 2024 di Polres Lampung Barat dan saat ini pelaku sudah ditangkap.
KPAI berharap dalam kasus ini anak korban mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
“Perlu tersedia dukungan pendampingan dan rehabilitasi bagi anak korban secara tercukupi dan jangan sampai ada anak korban yang luput dari pendampingannya, serta identitas anak diharapkan tetap terjaga, agar anak tidak mengalami reviktimisasi,” kata Dian Sasmita
Dian Sasmita juga menambahkan bahwa pemerintah daerah serta stakeholder terkait perlu mengupayakan adanya pendampingan anak dan keluarga, disertai edukasi kepada masyarakat. Sehingga jika ada kasus serupa dapat segera tertangani dan anak korban terhindar dari stigma masyarakat.
“Perlu ditekankan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual sudah mengalami luka yang luar biasa dan trauma yang berkepanjangan, sehingga harus segera ditangani dengan optimal” tutup Dian Sasmita. (Ed:Kn,Rv)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405