Pengawasan KPAI Masih Jumpai Kekerasan Terhadap PRT Anak

KPAI menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim PhD

Bandar Lampung,- Pekerja anak merupakan isu global yang diagendakan untuk ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Setiap tanggal 12 Juni, dunia memperingati hari menentang pekerja anak. Komitmen global ini dinyatakan dalam bentuk cita-cita bersama dengan motto “Masa Depan Tanpa Pekerja Anak” (Future without Child Labour) sebagai upaya global (global efforts) mengakhiri pekerja anak. Dalam sebuah upaya global bahwa dunia harus zero dari praktik perburuhan anak dan mereka yang kerap bekerja dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Sejumlah 85 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual masih teradukan ke KPAI sepanjang tahun 2022. Pada bulan Juni 2023 ini, KPAI menerima pengaduan pekerja anak di ranah domestik yang menjadi korban kekerasan yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap kasus pekerja anak tersebut di Kota Bandar Lampung. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah bertemu dengan kedua korban beserta orang tua dan pendamping untuk memastikan korban sudah dalam perlindungan pada, Jumat 11 Juni 2023.

Selain itu, KPAI juga menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim PhD. Hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Lampung, Kepala Dinas DP3AKB dan Kasubdit Renakta Polda Lampung di Kantor Gubernur Lampung. Dalam rakor tersebut, KPAI lebih menitikberatkan pada penanganan korban, khususnya PRT Anak (15) yang dianiaya majikan dan tanpa dibayarkan gajinya.

KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi Bandar Lampung melalui Wakil Gubernur, yang telah memberikan perhatian penuh pada kasus ini dengan mengoptimalkan DP3AKB dan UPTD Provinsi, dalam melindungi korban. Saat ini korban dalam perlindungan dan selanjutnya akan terus dimonitor atas penyelesaian kasus ini, ungkap Ai saat menghadiri rakor tersebut.

Selain itu, KPAI mendorong kepolisian mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang benderang terutama untuk korban anak, sampai saat ini terdapat beberapa korban usia anak lainnya yang mengadukan persoalan yang sama yakni kekerasan hingga gaji tidak dibayar dengan terduga pelaku yang sama. KPAI melihat adanya indikasi TPPO dalam kasus ini, untuk itu kami menghimbau agar dilakukan penanganan yang serius dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, lanjut Ai

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota/Kabupaten agar dapat melakukan pengawasan serta monitoring kepada para penyalur, juga merespon laporan dari masyarakat, terkait masih adanya pekerja anak di ranah domestik. Sehingga perlu upaya yang mendesak dalam pemenuhan hak remediasi korban serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangannya.

Lebih lanjut, Ai menyampaikan bahwa KPAI mendorong LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban, terutama anak korban yang juga sebagai saksi korban agar mendapat perlindungan serta restitusi terkait pelanggaran hak-haknya oleh tersangka. Kemudian pada ranah kebijakan, KPAI meminta DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai payung hukum yang spesifik pada pencegahan dan penanggulangan PRT. Hal tersebut agar terhindar dari situasi dan kondisi yang melanggar hak –haknya.

Mari bersama-sama terutama keluarga serta masyarakat untuk berupaya mencegah terjadinya pekerja anak karena mereka berhak atas Pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal. Untuk itu, sebagai langkah terobosan pendekatan pentahelix dan kolaborasi menjadi penting dalam upaya memajukan perlindungan anak di Indonesia. Mari kita sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia tanpa pekerja anak, tutup Ai. (Ed:Kn/Dr)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version