JAKARTA, — Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membentuk tim pengawasan PPDB yang sudah melakukan pengawasan langsung dan mewawancarai sekolah,
Adapun wawancara yang diterima redaksi melalui Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. Senin (24/6/2019) bahwa selain dengan petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru yang pengawasanya dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya : Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan lain-lain.
Berikut hasil pengawasan juga dianalisis untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB ke depannya agar lebih baik. Namun, untuk sementara hasil pengawasan langsung menunjukkan bahwa para orangtua calon peserta didik mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya, sehingga menimbulkan kebingungan para orangtua.
Berikut pengaduan menurut Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan yang diterima meliputi PPDB SMPN sebanyak 9 pengaduan dan PPDB SMAN sebanyak 10 pengaduan. Adapun masalah – masalah yang diadukan sebagai berikut :
- Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi (Kediri dan Mojokerto)
- Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara (kota Surabaya)
- Tidak paham kebijakan dan juknis PPDB SMPN sistem zonasi dari pengadu (kab. Gresik)
- Juknis PPDN SMPN sistem zonasi di anggap kaku (kota Bekasi)
- SMAN belum merata penyebarannya di Jember, misalnya kecamatan Bangsaldari, tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri (Jember)
- Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90% diubah menjadi 50% di SMAN (Kabupaten Madiun)
- Jarak rumah tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMAN (Cikarang Utara)
- Permasalahan pada jalur Kombinasi dalam PPDB SMPN (kota Bandung) dan Jalur afirmasi dalam PPDB SMAN (Kediri)
- Tidak ada zona irisan antara Karanganyar dengan kota Solo, SMP negeri terdekat berjarak 10 km, Kartu Keluarga dianggap luar kota, jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN (Kota Solo)
- Pengadu berdomisili di kecamatan Sukun, namun SMAN terdekat di kecamatan Klojen yang berjarak 2.5 KM dan 2.9 KM, akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat (Kota Malang)
- Masalah Zona ber-irisan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1185 meter (Mojokerto)
- Pengadu dari Jakarta dan ingin melanjutkan SMAN di kota Kupang, tapi terkendala oleh pindah domisili yang belum diurus (Kota Kupang)
- Dugaan tidak transparannya PPDB SMAN (Tangerang Selatan)
- Masalah perpindahan domisili dan Kartu Keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang (Bekasi Utara ke Bekasi Selatan)
- Dinas Pendidikan kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar (rombel) PPDB SMPN dari maksimal 32 menjadi maksimal 36 siswa, masyarakat khawatir 4 siswa lain ditiap kelas tidak bisa masuk dapodik (Kota Bekasi)
- Pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena pemerintah tahun 2019 membangun atau membuka sekolah baru yaitu SMPN sebanyak 7 sekolah yaitu SMP 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 (Kota Bekasi)
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, maka tim pengawasan PPDB KPAI akan melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi, serta pihak sekolah jika diperlukan.
Proses pelaksanaan PPDB masih panjang, karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1 – 10 Juli 2019 dan KPAI akan terus melakukan pengawasan sembari menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB 2019.
Untuk itu posko pengaduan PPDB KPAI telah mulai dibuka pada 19 Juni 2019 dan akan dibuka hingga PPDB berakhir, mengingat mulainya PPDB tidak serentak, ada yang sudah mulai pertengahan juni dan ada yang baru dimulai awal juli 2019, maka posko pengaduan PPDB KPAI menerima pengaduan hingga 12 Juli 2019.
Diketahui bahwa dari tanggal 19-22 Juni 2019, KPAI sudah menerima 19 pengaduan masyarakat melalui pengaduan online yang berasal dari berbagai daerah, seperti, JAWA TIMUR : Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kota Surabaya, Madiun, Kab. Jember, Kab. Gresik, kab. Blitar, Kota Blitar dan kota Malang, Banten : kota Tangerang Selatan, Jabar : Kota Bandung, kota Bekasi, Cikarang Utara, Jateng : Kota Solo, dan NTT : Kota Kupang. (*)