Jakarta, – Penembakan gas air mata di dekat sekolah (berjarak 30 meter) yang terjadi di SDN 24 dan SMPN 22 Pulau Rempang Kota Batam mengakibatkan kepanikan, ketakutan, serta luka fisik pada anak. Tindakan ini termasuk kekerasaan pada anak yang mengakibatkan penderitaan psikis dan fisik yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak pendidikan anak karena terjadi pada saat anak sedang melakukan kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut merupakan dampak dari aksi protes warga terkait proses pengukuran pengembangan Kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berlangsung ricuh. Massa dan Pemerintah Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum bentrok terkait penggusuran lahan yang akan diperuntukkan Kawasan Ekonomi Rempang Eco City. Kerusuhan dipicu karena warga masih belum setuju dengan pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu. Akibat keributan tersebut, petugas terpaksa menembakkan gas air mata karena situasi yang tidak kondusif pada, kamis (07/09/2029).
KPAI sangat menyesalkan kerusuhan terjadi dan berdampak pada anak. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sesuai amanah Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, mandat pada Pasal 54 menyebutkan bahwa (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; dan (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Dalam keterangannya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Kantor KPAI pada, Senin (11/09/2023) menyampaikan bahwa gas air mata yang dilayangkan oleh aparat tentunya menimbulkan trauma, ketakutan dan luka, sehingga anak-anak membutuhkan penanganan maupun perlindungan khusus. Upaya tersebut tentunya dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59A huruf a yang menyebutkan bahwa “penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;”
“Sikap aparat di sekitar sekolah tentu mengganggu pembelajaran dan mengakibatkan beberapa siswa berjatuhan karena sesak nafas, hal ini menjadi suatu kelalaian aparat dalam melerai kerusuhan di sekitar lingkungan pendidikan,” lanjutnya.
Anak-anak yang berada di lokasi kerusuhan termasuk dalam kelompok anak yang memperoleh perlindungan khusus (AMPK), khususnya anak dalam situasi darurat. Sehingga pemerintah dan aparat hukum wajib mengedepankan penanganan yang cepat, perlindungan serta pendampingan psikososial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan tentu terabaikan, sehingga KPAI menyesalkan gas air mata yang telah mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan, selain itu kejadian tersebut berakibat fatal pada keadaan fisik dan psikis anak didik, tutur Aris Adi Leksono Anggota KPAI.
Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Lembaga Negara HAM, KPAD Kota Batam serta pihak terkait untuk memastikan pendataan jumlah anak korban dan tindak lanjut yang harus diberikan pada anak-anak korban dalam mendapatkan penanganan intensif dari sisi medis hingga psikologis.
“KPAI mendesak pemerintah Kota Batam dan Aparat untuk bertanggung jawab terhadap dampak dari penyemprotan gas air mata yang menyasar pada anak-anak di Satuan Pendidikan serta agar memastikan anak di sekolah wajib diberikan pendampingan trauma healing dan bisa belajar kembali dengan tenang,” pungkasnya.
Lebih lanjut, KPAI juga mendesak Dinas Pendidikan untuk memastikan kondisi terbaik anak jika anak akan melakukan pembelajaran kembali dengan aman dan nyaman.
“Kondisi ini kami harapkan agar segera kembali kondusif dan tidak ada lagi korban anak agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak selama proses belajar mengajar,” tutup Aris.(Ag/Ed:Kn/Rv)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405