PENANGANAN 2 KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI MEDAN LAMBAT

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta – Penanganan kasus yang terjadi di Sumatera Utara dinilai sangat lambat, yang pertama kasus MHS (15) di Medan yang diduga mengalami kekerasan sehingga meninggal dunia, kemudian kasus kedua adalah kasus meninggalnya wartawan dan keluarganya di Tanah Karo, yang diantaranya terdapat dua korban anak SIP (12) dan LAS (3).

Kanan: Diyah Puspitarini Anggota KPAI, Dian Sasmita Anggota KPAI, Putu Elvina Anggota Komnas HAM

Menyikapi hal tersbut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), di Kantor OASE, pada Senin (19/08/2024).

“Kami menilai proses dalam penanganan kasus ini sangat lambat, sehingga diperlukan koordinasi untuk mengawal hingga tuntas,” ucap Diyah Puspitarini selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis.

Diyah menilai lambatnya penangan kasus ini dari belum adanya pemanggilan saksi, penyelidikan, hingga penetapan status tersangka. Seharusnya dalam penanganan kasus anak yang menjadi korban, prosesnya agar dilakukan dengan cepat dan keluarga korban mempunyai hak untuk mendapatkan keterangan maupun kejelasan status.

Sementara itu, Muhammad Busyrol Fuad selaku Tenaga Ahli LPSK yang hadir dalam koordinasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berbagi peran dalam menangani kasus ini, khususnya LPSK akan fokus terhadap perlindungan dan pemulihan.

“Dalam penyelesaian kasus ini kita perlu mereplikasi penanganan pada kasus sebelumnya yang dinilai cukup efektif seperti mengirim surat permohonan ekshumasi dan juga kita bisa melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar penyelesaian kasus ini juga mendapat atensi,” lanjut Fuad.

Lebih lanjut, Dian Sasmita selaku Anggota KPAI menyampaikan bahwa kasus yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan bahkan hingga meninggal, seharusnya dapat diusut dengan tuntas, cepat, dan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dengan dibawa ke peradilan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Putu Elvina selaku Anggota Komnas HAM mengatakan setuju bahwa kasus yang terlapor adalah oknum, sehingga kasus tersebut sulit dalam pengungkapannya. Begitu juga dalam proses yang telah dilakukan kurang transparan dan jarang terpublikasi, sehingga ini menjadi ruang-ruang tertutup dalam pengungkapan kasus.

“Kasus ini akan disampaikan kepada DPR, kami juga berharap semua pihak bisa koperatif dalam penegakan keadilan untuk anak korban dan kasus ini harus dikawal hingga tuntas,” tutup Diyah. (Rv/Ed: Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version