PEMPROV SULSEL BERKOMITMEN MENANGGULANGI PEKERJA ANAK

Foto: Humas KPAI, 2024

Makassar, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mencegah dan menangani pekerja anak di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,  yakni bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan serta menggerakkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)  yang tersebar di kelurahan dan desa. 

Foto: Humas KPAI, 2024

“Pemantauan terhadap perusahaan akan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja atau asosiasi perusahaan, dengan tujuan untuk mengidentifikasi seberapa banyak anak yang dipekerjakan. Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan edukasi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang praktik pekerja anak,” tutur Kepala Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirna saat hadir dalam acara “Diseminasi Hasil Pengawasan Pokja Pekerja Anak KPAI dan Diseminasi Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan” yang digelar KPAI bersama Save the Children Indonesia pada, (30/08/2024) di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

KPAI mencatat meskipun terjadi penurunan jumlah pengaduan masyarakat terkait pekerja anak, namun kasus-kasus ini masih kerap terjadi di sektor-sektor tertentu. Tantangan seperti regulasi daerah yang tidak tersedia, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan keterbatasan SDM masih menjadi hambatan utama dalam penanggulangan masalah pekerja anak. Oleh karena itu, roadmap baru ini menjadi langkah penting untuk mengoordinasikan usaha yang lebih terintegrasi dan efektif di seluruh Indonesia.

Ai Maryati Solihah Ketua KPAI

Menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, terutama pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga pendamping, sangat penting dalam memastikan bahwa anak-anak kita dilindungi dari eksploitasi ekonomi. Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak ini diharapkan menjadi peta jalan yang akan memandu semua pemangku kepentingan dalam menghapus pekerja anak di Indonesia secara sistematis.

Diseminasi ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pokja Pekerja Anak KPAI di 10 kota dan kabupaten di Indonesia tahun 2023 dan menjadi bagian dari upaya strategis sinergi pusat dan daerah untuk menghapus pekerja anak di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak bagi anak-anak.

Lokus pengawasan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari industri sawit hingga pertambangan, di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa TImur, Kepulauan Bangka Belitung. Karena dalam temuan Pokja Pekerja anak KPAI di level Pemerintah daerah, Perda Penghapusan Bentuk bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) sudah bertumbuh namun belum diimplementasikan dalam RAD (rencana aksi daerah); dari 75% perda, 58 %nya belum memiliki RAD. Kemudian hasil pengawasan pada para pendamping perlindungan anak mengatakan 50% menjawab masih terjadi pekerja anak di daerah: sektor pertanian, anak yang magang/PKL, anak menjadi buruh batu apung, dan anak jalanan. Pekerja anak menurutnya di dominasi oleh usia 15 – 17 tahun. Bahkan terdapat pekerja anak yang berusia 5 – 12 tahun. Dan mereka mengungkapkan respon Pemerintah daerah terkait aduan pekerja anak terkesan lambat. Pemerintah daerah dalam hal ini perlu bersinergi dengan Lembaga pendamping dalam isu pekerja anak.

Foto: Humas KPAI, 2024

Kerjasama KPAI dan Save the Children akan terus diperkuat, terutama di sektor pekerja anak di perkebunan Kakao. Di sektor ini masyarakat dampingan dari Save the Children telah terus berupaya keras agar pekerja anak tidak lagi dilibatkan. Pemberdayaan masyarakat melalui Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menjadi ujung tombak untuk mendukung upaya tersebut. 

Sementara itu, Save the Children Indonesia juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anak  melalui program pemantauan keberadaan pekerja anak bernama Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS). Selain itu, juga memberikan dukungan kesehatan mental dan psikosial untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di sektor pertanian dan perkebunan. 

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPAI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan zero tolerance terhadap pekerja anak di Indonesia,” ujar Rosianto Hamid, selaku  Chief of Partnership Strategic & Program Operation Save the Children Indonesia.

KPAI berharap agar isu pekerja anak menjadi perhatian bersama, di mana semua pihak dapat berperan aktif tanpa menunggu pemerintah atau lembaga akademik. Melalui kerjasama ini, KPAI dan para pemangku kepentingan bertekad untuk bersama-sama mendukung tercapainya Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Emas pada tahun 2045, pungkas Ai. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version