Cirebon, – Beberapa permasalahan yang dialami anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon, diantaranya adalah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual di tempat pengasuh pengganti, menjadi korban perkawinan anak, serta anak-anak balita mengkonsumsi makanan tidak sehat yang berlebih seperti minum-minuman manis kemasan, mie instan dan lainnya.
Selain itu, para pengasuh pengganti pun belum pernah mendapatkan pemahaman terkait pola pengasuhan yang positif/baik sehingga pengasuhan anak PMI hanya sekedarnya saja. Para orangtua/PMI pun juga belum mendapatkan pelatihan pengasuhan jarak jauh, meskipun berkomunikasi mudah dilakukan antara anak yang di Indonesia dengan PMI di luar negeri namun belum optimal digunakan untuk melakukan pengasuhan.
Beberapa hal tersebut merupakan temuan dari hasil rakor yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rangka pengawasan program Community Parenting Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada, (31-07-2024).
Anggota KPAI, Ai Rahmayanti yang hadir dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan ini didapati beberapa fakta seperti belum ada regulasi yang secara spesifik ditujukan pada kepentingan terbaik bagi anak dari PMI, belum adanya kolaborasi antara Kementerian/Lembaga terkait, seperi Kemenaker, KPPPA dan lainnya.
“Kami menemukan bahwa program desmigratif ini perlu dioptimalkan lagi, terutama di pillar ketiga yaitu community parenting, misalnya perlu adanya pelatihan bagi pengasuh pengganti dan pelatihan pengasuhan jarak jauh bagi PMI, tutur Ai Rahmayanti.
KPAI memberikan perhatian kepada anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya menjadi Jumlah anak korban pengasuhan masih cukup tinggi. Kasus lingkungan keluarga dan Pengasuhan alternatif, dari total 1222 kasus terdapat 374 kasus pengasuhan bermasalah (Pusdatin KPAI, 2023)
Pengawasan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait program Community Parenting Desmigratif, serta mengidentifikasi kendala dan hambatan program tersebut. Data dan informasi terkait Community Parenting yang selanjutnya akan diolah sebagai bahan rujukan dalam memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya pemenuhan hak anak yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri..
Desmigratif adalah program yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Desa Migran Produktif yang memiliki 4 Pilar salah satunya adalah Community Parenting. Pilar Program Community Parenting menjadi fokus KPAI dalam pengawasan implementasi kebijakan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kabupaten Cirebon.
Staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan selaku perwakilan Pj. Bupati Cirebon, Suhartono mengungkapkan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu dari empat kabupaten di Indonesia yang dijadikan pilot projek program Desmigratif. “Baru di kabupaten Cirebon ini ada program Desmigratif mandiri. Dari 19 desa, ada 8 Desmigratif bentukan Kemenaker dan ada 11 Desmigratif Mandiri.”
Pada rangkaian kegiatan tersebut KPAI melakukan peninjauan langsung ke salah satu Desa Migran Produktif di kabupaten Cirebon. Desa Babakan Gebang merupakan salah satu desa yang dapat menjadi percontohan implementasi program Desmigratif karena termasuk desmigratif mandiri.
Desa Babakan Gebang disebut Desmigratif Mandiri karena pembentukan dan penunjukan petugas merupakan inisiasi dari pemerintah desa yang kemudian diajukan kepada Dinas untuk mendapatkan bimbingan teknis layanan hingga kemudian ditetapkan sebagai desmigratif oleh Dinas.
Kuwu (red:kepala desa) Babakan Gebang, Yuni Setiawati menjelaskan dirinya mulai menginisiasi program Satgas PMI secara swadaya pada tahun 2021, karena prihatin setelah mengetahui warganya menjadi salah satu korban kasus PMI tanpa dokumen resmi. “Kami membentuk satgas PMI tujuannya untuk mengetahui kemana tujuan warga kami yang menjadi PMI, serta perusahaan yang menjadi sponsor, jadi tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa dokumen resmi”
Turut hadir pada rakor pengawasan KPAI diantaranya, perwakilan kepala daerah kabupaten Cirebon, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak Kabupaten Cirebon, petugas Desmigratif, pemerintah Desa, perrwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama di kabupaten Cirebon. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405