Pelaku Lebih Banyak Menyasar Anak Laki-laki

JAKARTA – Pelaku kekerasan seksual kini lebih banyak menyasar anak laki-laki ketimbang anak perempuan. Umumnya, pelakunya pada awalnya juga merupakan korban kekerasan seksual.

Demikian dikatakan Kepala Badiklitpensos (Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial) Kemensos, Edi Suharto dalam seminar bertema “Fenomea Kejahatan Seksual Terhadap Anak Termasuk LGBT dan & Penanganannya Dalam Sudut Pandang Ilmu Kepolisian” di Jakarta, Kamis (6/10).

Edi memaparkan, berdasarkan data Kemensos, sebanyak 45 hingga 47 persen anak yang berhadapan dengan hukum terkait dengan kasus kekerasan seksual, dan terbanyak korbannya sejenis. Dari 10 korban, satu anak perempuan dan sembilan anak laki-laki.

“Jumlah tersebut bisa membengkak karena anak laki-laki biasanya merasa malu mengungkap pengalaman dirinya sebagai korban kekerasan,” kata Edi.

Ia memaparkan, 1,1 juta atau 1 dari 13 anak pernah mengalaminya kekerasan fisik ketika berusia sebelum 18 tahun. Sedangkan pada anak perempuan diperkirakan 1,4 juta atau 1 dari 10 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 700 ribu atau 1 dari 22 remaja pernah mengalami kekerasan emosional.

Sementara untuk kekerasan seksual, 800 ribu atau 1 dari 18 anak pernah mengalaminya ketika masih berusia sebelum 18 tahun. Menurut dia, tingginya jumlah kekerasan yang menimpa anak laki-laki dibanding perempuan karena pengawasan terhadap anak perempuan lebih besar sehingga lebih protektif.

Edi menambahkan, sebanyak 90 persen pelaku kekerasan terhadap anak laki-laki tersebut pada awalnya adalah korban. “90 persen anak-anak yang melakukan kekerasan terhadap anak laki-laki itu pada awalnya adalah korban,” ungkapnya.

Dari hasil survei terhadap anak-anak usia 13-17 tahun, yang pernah mengalami kekerasan fisik, emosional dan seksual, dalam 12 bulan terakhir, diketahui anak laki-laki yang mengalami kekerasan fisik ada tiga juta anak atau satu dari empat anak mengalami kekerasan fisik.

Pada kekerasan emosional, diperkirakan 1,4 juta anak atau satu dari delapan anak pernah mengalaminya. Sedangkan dalam konteks kekerasan seksual, diperkirakan 900 ribu anak laki-laki atau 1 dari 12 anak pernah mengalaminya.

Sedangkan pada anak perempuan, diperkirakan 1,5 juta anak atau 1 dari 7 anak mengalami kekerasan fisik. Untuk kekerasan emosional, ada 1,2 juta atau satu dari sembilan anak perempuan pernah mengalami. Pada kekerasan seksual, ada 600 ribu anak atau 1 dari 19 anak perempuan mengalami kekerasan.

Masalah Kejiwaan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat, aktifitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) itu bukan hak.

“Kecenderungan untuk menyukai sesama jenis, bukan persoalan hak asasi manusia, tetapi termasuk kategori orang dalam masalah kejiwaan atau ODMK,” katanya

Exit mobile version