MENGUATKAN PENEGAKAN HUKUM, KPAI DAN POLRI ATUR PERJANJIAN KERJASAMA 

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – KPAI melakukan audiensi dengan Biro Kerjasama Kementerian Lembaga SOPS Polri pada, Kamis (06/06/2024) di Gedung Ex-Rotekkom, Mabes Barat. Audiensi tersebut membahas rencana kerjasama yang akan dilakukan tentang Sinergi dan Kolaborasi dalam upaya Perlindungan Anak. 

Kerjasama yang akan disepakati oleh kedua belah pihak merupakan bagian dari meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam perlindungan anak. Selain itu juga memperkuat sinergitas, kolaborasi dan kerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga demi mewujudkan perlindungan anak yang optimal.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Nuryanto, Kabagpakatkerma Rokerma KL Sops Polri menyampaikan bahwa kerjasama yang akan disusun dengan KPAI ini sangat strategis, mengingat saat ini di berbagai media kita sering disuguhkan dengan masalah kekerasan anak, pelecehan seks terhadap anak dan berbagai macam kasus anak. Sehingga kita bisa bersinergi dalam percepatan penanganan kasus anak-anak di Indonesia sebab dampak yang dirasakan oleh anak korban juga anak pelaku selain fisik, psikis juga kesehatan mental. 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak yang terjadi didalam ranah keluarga perlu dilakukan sosialiasasi yang massif dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa kekerasan tersebut juga ada ancaman pidananya dan juga melanggar UU ITE jika disebarkan melalui media digital. 

Kombes Pol Nuryanto juga menegaskan dengan kerajsama ini agar dapat meminimalisir kasus anak, bagaimana menindaklanjuti kasus juga bagaimana kerjasama dilakukan, namun perlu ditekankan bahwa upaya mencegah lebih penting daripada penindakan dan juga harus bisa memberikan solusi cepat pada saat kekerasan anak terjadi.

Sementara itu, Ketua KPAI memaparkan kondisi dan situasi anak-anak Indonesia dalam 3 tahun terakhir yakni: (1) Anak korban kekerasan cenderung meningkat setiap tahun; (2) Hambatan keadilan, diranah hukum, di ranah adat dan budaya, bias pemahaman pemenuhan dan perlindungan anak; (3) Masih belum optimalnya regulasi dan payung hukum, program dan sarpras, aksesbilitas di tingkat daerah untuk perlindungan anak; (4) Pengaruh negatif internet dan lemahnya literasi terhadap anak, orang tua dan masyarakat; (5) Kompleksitas masalah perlindungan anak, terjadi di ranah privat, lingkungan pejabat publik, lingkungan keagamaan, relasi kuasa yang kuat; (6) Belum optimal akses, SDM dan sarpras perlindungan untuk pemulihan korban.

Berbagai permasalahan dalam penegakan hukum juga menjadi kendala terutama di tingkat penyidikan seperti masih kurangnya pemahaman APH terhadap aturan mengenai perlindungan anak. Sehingga perlu ditingkatkan jumlah SDM yang mendapatkan pelatihan tentang perlindungan anak dan SPPA. KPAI merasa sangat penting untuk menyampaikan ini ke Polri, sehingga hari ini KPAI audiensi dengan bagian kerjasama, tutur Ai.

Rencana Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kolaborasi peningkatan edukasi dan literasi publik terkait perlindungan anak kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; Penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anak, Penguatan advokasi kebijakan dan/atau regulasi terkait pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; Peningkatan kapasitas SDM yang berperspektif perlindungan anak; Pertukaran dan pemanfaat data dan/atau informasi. 

Melihat urgensinya situasi dan kondisi penyelenggaraan perlindungan anak saat ini, maka harapannya kerjasama antara KPAI dan POLRI ini dapat segera direalisasikan untuk dapat mencegah terjadinya kasus yang melibatkan anak-anak, sehingga nanti dapat terjalin ruang koordinasi dalam menangani kasus pelanggaran Hak Anak, pungkas Ai. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version