Jakarta Selatan – 4 anak menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Ini menunjukkan bahwa kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak juga kurangnya kesadaran lingkungan sekitar ketika terjadi KDRT untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Mengingat hal tersebut, maka sangat disadari bahwa diperlukan upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga.
Untuk itu, hari ini pada Kamis (14/12/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kantor Staf Presiden (KSP), Polres Metro Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensi (Apsifor) bersinergi dalam rangka penguatan lintas interprofesi dalam meningkatkan penanganan kasus ini.
“KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga yang kehilangan 4 orang anak, situasi ini memberi gambaran bahwa KDRT memiliki kerentanan terhadap anak-anak yang berada di dalam keluarga tersebut,” ucap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
Lebih lanjut, Ai Maryati mengatakan bahwa dalam situasi KDRT seharusnya anak dapat dititipkan terhadap keluarga terdekat, lingkungan sekitar, ataupun kepada institusi terkait. Sehingga dalam situasi rentan anak-anak dapat terlindungi.
Sebagaimana mandat Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) No. 23 Tahun 2004 pada pasal 15 dijelaskan mengenai kewajiban masyarakat “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Sehingga berbagai upaya perlindungan harus terus dilakukan lintas sektor, bukan hanya aparat penegak hukum tetapi masyarakat sekitar juga dapat berupaya dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan terutama pada saat menangani sebuah perkara korban KDRT.
“Perlu penguatan kerjasama antar stakeholder, dan dalam menangani kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menyidik secara tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengawasan terhadap perbaikan sistem perlindungan anak. Keberadaan rasa aman terhadap anak korban KDRT harus ditingkatkan, terlebih kepekaan sosial di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, KPAI berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran dalam penguatan kepedulian terhadap perlindungan anak, serta mengintegrasikan perlindungan anak kepada seluruh lintas sektor.
Tentunya KPAI mengapresiasi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang sudah mengedepankan pertolongan pertama terhadap korban KDRT, ucap Ai Maryati.
Secara tataran norma yang berlaku terkait perlindungan terhadap anak sebagai korban KDRT sudah terpenuhi, namun dalam tataran pelaksanaannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Tentunya ini adalah tugas kita bersama khususnya pemerintah, karena kita tahu bahwa anak adalah penerus Bangsa dan Negara dimasa yang akan datang.
KPAI dalam pengawasannya sepakat bahwa ini menjadi pembelajaran dalam penguatan sistem dan regulasi perlindungan anak di tingkat pusat juga penguatan terhadap keluarga dan masyarakat, harapannya ini menjadi peristiwa yang terakhir serta tidak terulang kembali,” tutup Ai Maryati. (Rv/Ed:Ep/Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405