Lebih Peka Terhadap Sesama, Tips Tangkal Perilaku Seks Menyimpang dari KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menggrebek tempat prostitusi homoseksual di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 51 pria berhasil diamankan.

Fenomena perilaku seksual menyimpang, dikatakan KPAI dapat didasari pada sejumlah faktor. Dari berbagai faktor, lingkungan menjadi salah satu yang memiliki pengaruh paling terhadap perilaku seksual seseorang.

Maka dari itu, untuk menjaga seseorang dari perilaku seksual menyimpang, KPAI mengingatkan kepada semua pihak untuk sensitif dan melakukan deteksi dini terhadap orang-orang di sekitar yang memiliki kecenderungan tersebut.

“Perlu peran semua pihak dalam deteksi dini bagi anak agar tidak menjadi korban perilaku seksual yang menyimpang,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Rabu (11/10/2017).

 

Menurut Jasra, keluarga sebagai ekosistem terkecil dari masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya pengawasan dan edukasi terhadap tumbuh kembang anak.

“Peran keluarga yang merupakan lingkungan terdekat anak harus bisa mengawasi dan mengedukasi anak agar bisa tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yg baik,” katanya.

Selain keluarga, peran pemerintah tentu sangat penting. KPAI mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan program-program pencegahan, untuk melindungi generasi penerus, terutama anak-anak dari perilaku seks menyimpang.

“Apalagi korban anak yang unik tentu butuh intervensi yang serius dan tuntas,” katanya.

“Selama ini KPAI mendorong dan memberikan masukan kebijakan kepada lembaga terkait seperti BKKBN, Kemenkes, Kemensos dalam untuk bisa melakukan program hulu dan hilir,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggrebekan yang dilakukan Polres Jakarta Pusat, dari puluhan orang yang berhasil diciduk, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya pun telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.

Exit mobile version