Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penangkapan tiga orang pelaku penyebar konten Video Gay Kids (VGK) melalui media sosial. Video semacam itu berisi video pornografi hubungan seksual anak laki-laki dan sesama jenis
Ketua KPAI Susanto menjelaskan sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) atas kesigapan dan respon cepat menangkap pelaku kejahatan online yang mengincar anak-anak. Susanto menegaskan penyebaran video pornografi anak-anak di medsos apapun motifnya tidak dibenarkan secara hukum.
“Berdasarkan pengaduan dan pengawasan kami, trend kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini terus bergeser. Orang tua wajib waspada. Dulu anak perempuan sebagai kelompok rentan, namun dewasa ini anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sama,” ungkap Susanto dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9).
Bahkan dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang ada, trendnya menyasar anak laki-laki. Pihaknya berharap proses hukum seberat-beratnya kepada pelaku.
“Hal ini agar dapat menjadi warning bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama,” katanya.
Atas kasus ini, KPAI melakukan sejumlah langkah. Pertama, KPAI membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi korban anak dan untuk kepentingan pemulihan. KPAI juga sesegera mungkin akan memastikan korban mendapatkan rehabilitasi. KPAI dalam waktu dekat juga akan mengundang manajemen Twitter untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.
“Kami berharap Twitter dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak tidak berpotensi menjadi korban kejahatan berbasis online,” jelasnya.