Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah memaparkan, berdasarkan pengaduan dan pengawasan KPAI, trend kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini terus bergeser.
Dulu anak perempuan sebagai kelompok rentan, namun dewasa ini anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sama, bahkan dari sejumlah kasus kejahatan seksual yang ada, trendnya menyasar anak laki-laki.
Semakin maraknya kasus kejahatan seksual dan banyak terjadi di media sosial (medsos), KPAI meminta agar masyarakat, sekolah dan para orang tua harus terlibat lebih massive lagi dalam memberikan pengawasan dan atensi kepada anak-anak kaitannya dengan penggunaan media sosial.
” KPAI meminta seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga dan sekolah agar terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan berkarakter bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai agama dan kearifan lokal yg sesuai dengan adat dan budaya yang positif sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial menyimpang,” kata Margaret dalam keterangan tertulis yang redaksi terima, Senin (18/9/2017).
Imbauan ini disampaikan Margaret, menyusul terjadinya penyebaran video pornografi anak-anak di medsos apapun motifnya tidak dibenarkan secara hukum.
Menanggapi kasus tersebut, KPAI juga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Hal ini agar dapat menjadi peringatan bagi orang lain yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang sama. Sedangkan bagi korban anak KPAI akan membantu proses identifikasi dan pemastian korban mendapatkan rehabilitasi.
” KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan yang bersifat preventif dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis media sosial,” terang Margaret.