Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meninjau unit pelayanan Sentra “Handayani” Kementerian Sosial (Kemensos) di Cipayung, Jakarta Timur pada, Selasa (23/04/2024). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengumpulan data anak-anak korban dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pertemuan ini KPAI bermaksud akan menggandeng Sentra Handayani juga Kementerian Sosial untuk melakukan pengawasan bersama terkait dugaan penyalahgunaan Lembaga Kesejahteraan sosial/anak (LKS dan LKSA) di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya Bareskrim meminta Kemensos untuk melakukan pendampingan saat melakukan penyelidikan di Lembaga Kesejahteraan Anak, di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedatangan KPAI disambut langsung oleh Kepala Sentra Handayani Jakarta, Romal Sinaga. Dalam sambutannya, Romal menyampaikan bahwa dalam konteks pengawasan yang dilakukan KPAI ini, kami tentu mensupport tertait apa yang dapat kami bantu. Saat ini, untuk kondisi anak-anak yang berada dalam naungan kami dalam kondisi sehat dan saat ini masih ada satu bayi, selebihnya telah dikembalikan kepada keluarganya dan dilakukan sesuai dengan SOP, tuturnya.
Harapannya, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO terutama di LKSA yakni dengan mengoptimalkan society awarness untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, hal ini demi terwujudnya perlindungan anak selain itu juga agar dilakukan sosialisasi terkait melek digital agar orang tua dapat meningkatkan kesadaran terhadap potensi kejahatan terhadap anak, jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan urgensinya kehadiran Sentra Handayani dalam melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial terutama pada kasus TPPO ini, sehingga KPAI datang guna memastikan kondisi anak-anak terpenuhi haknya serta mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang baik, serta mengetahui lebih dalam terkait latar belakang keluarga anak-anak tersebut.
Agenda tersebut dilakukan KPAI untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi konferensi kasus yang digelar oleh KPAI dengan salah satu Yayasan di Kabupaten Tangerang yang diduga akta pendirian yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menampung atau merawat bayi. Hal tersebut rawan terhadap praktek TPPO. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405