KPAI TERIMA LAPORAN PENGADUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK MHS (LK,15) DI KABUPATEN DELI SERDANG, MEDAN 

Anggota KPAI Diyah Puspitarini

Jakarta, – KPAI menerima audiensi LBH Medan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Federasi KontraS Indonesia terkait kasus kekerasan terhadap anak MHS (Lk, 15). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Kantor KPAI pada, 29 Juli 2024. Kekerasan yang dialami MHS mengakibatkan korban anak meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengunjungi KPAI untuk membuat laporan pengaduan atas kasus tersebut.

Laporan pengaduan yang masuk ke KPAI hari ini akan segera di tindak lanjuti sesuai dengan tugas, KPAI juga akan memastikan dan mengawal kasus yang menimpa ananda MHS ini mendapatkan kejelasan hukum dan diselesaikan dengan tuntas. Serta, jangan sampai keluarga korban mendapatkan stigma negatif, karena kasus ini belum mendapatkan kejelasan, tutur Diyah.

Sementara itu, Irvan Saputra selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa Kasus ini belum ada tindak lanjutnya dari pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5, sehingga kami datang kesini untuk membuat pengaduan agar dapat dilakukan pengawasan oleh KPAI dan segera menemukan titik terang, peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat (24/05/2024) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung, namun keluarga diarahkan untuk membuat laporan ke Denpom I/5 karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, tetapi sejak laporan diterima pada Selasa (28/05/2024) hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

KPAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), YLBHI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), agar kasus diproses dengan cepat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Diyah.

Penyelesaian terhadap kasus ini diharapkan dapat dilakukan sesuai upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak, sebagaimana diamanahkan pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. (Rv/ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version