KPAI Terima Audiensi Yayasan Eben Haezar: Perkuat Perlindungan anak di Satuan Pendidikan

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menerima audiensi Yayasan Eben Haezar pada, Jumat (17/05/2024)

Jakarta,- KPAI mengapresiasi inisiasi Yayasan Eben Haezar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak pada Satuan Pendidikan. Hal itu disampaikan Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan pada saat menerima audiensi Yayasan Eben Haezar di Kantor KPAI pada, Jumat (17/05/2024).

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menerima audiensi Yayasan Eben Haezar pada, Jumat (17/05/2024)

“Hukumnya wajib dalam memberikan perlindungan anak, memberikan keseimbangan antara layanan pembelajaran dengan layanan perlindungan terutama pada Satuan Pendidikan, maka penting di setiap satuan pendidikan atau yayasan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang berkompeten di perlindungan anak,” kata Aris.

Sementara itu, Ketua Yayasan Eben Haezar Henry Wansaga yang hadir dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta masukan dari KPAI terkait panduan praktis dan strategi efektif dalam memperkuat pencegahan dan perlindungan anak pada satuan pendidikan. 

“Mengingat saat ini banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak pada Satuan Pendidikan, jadi kami berinisiatif untuk beraudiensi dengan KPAI sebagai upaya dan langkah pencegahan kekerasan terhadap anak” kata Henry Wansaga.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa terkait panduan praktis dan strategi efektif untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan anak di satuan pendidikan, bisa mengacu dari Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi: Penguatan tata kelola (Membuat tata tertib dan program, Penerapan pembelajaran tanpa kekerasan, Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Melibatkan warga sekolah (orangtua/wali dan lain-lain); Edukasi (Sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, Melaksanakan pendidikan penguatan karakter); Penyediaan Sarana dan Prasarana (Memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, Menyediakan kanal aduan).

Hal-hal yang termuat di Permendikbud ini, semoga dapat diimplementasikan diseluruh Satuan Pendidikan dan diperlukan upaya yang dapat dilakukan secara masif, terstruktur, serta terukur juga aksi nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan Pendidikan wajib dilakukan, tutup Aris. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version